-->

Sebulan Diberlakukan, Polisi Catat Ada 6.035 Pelanggar yang Terjaring Tilang Elektronik di Surabaya

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Sebulan Diberlakukan, Polisi Catat Ada 6.035 Pelanggar yang Terjaring Tilang Elektronik di Surabaya yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Polda Jawa Timur sebelumnya sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada Kamis (16/1/20) dan sudah satu bulan sejak pemberlakuan Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya, tercatat sebanyak 6.035 pengendara melakukan pelanggaran dan terjaring tilang elektronil tersebut.

Dalam sebulan pertama, ada ribuan pengguna jalan yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas. “Total ada 6.035 pelanggaran dari program E-TLE yang sudah jalan sebulan. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar,” jelas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (19/2/20).

Dirlantas Polda Jatim mengatakan ada beberapa hal yang menjadi faktornya dan pelanggar terbanyak yakni menerobos lampu merah atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 1.482 pelanggar.

Sedangkan pelanggar terbanyak kedua yakni melanggar marka atau rambu. Budi mencatat ada 1.712 pelanggar marka jalan dan telah ditilang sebanyak 782 pelanggar. Sementara ketiga, yakni pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 orang dan dilakukan tilang pada 113 pelanggar.

Menurut Kombes Pol Budi Indra Dermawan, pelanggar terbanyak keempat yakni penggunaan sabuk keselamatan sebanyak 427 pelanggar dengan penindakan tilang sebanyak 105 pelanggar.

Untuk pelanggar kelima terbanyak yakni pengendara menggunakan ponsel. Tercatat ada 96 pelanggar. Namun tidak dikeluarkan tilang. Sementara untuk pengendara yang tak menggunakan helm sebanyak 202 dan dilakukan tilang sebanyak 96 pelanggar.

Dari total pelanggaran yang belum dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang tercatat 3.457 pelanggar. Dari jumlah itu, tercatat 536 pelanggar yang tidak melakukan konformasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomer selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali.

“717 surat konfirmasi yang kembali disebabkan beberapa hal. Di antaranya, alamat yang tidak lengkap sebanyak 237 pelanggaran, rumah kosong 318 pelanggaran, dan pindah tanpa kabar 162 pelanggaran,” jelas Dirlantas Polda Jatim.

(bg/bq/hy)

The post Sebulan Diberlakukan, Polisi Catat Ada 6.035 Pelanggar yang Terjaring Tilang Elektronik di Surabaya appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel