-->

Polri Upayakan Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Honggo Wendratno di Singapura

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polri Upayakan Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Honggo Wendratno di Singapura yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Bareskrim Polri masih berupaya menangkap tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno. Polri menegaskan tidak pernah berhenti memburu buronan Direktur Utama PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menangkap dan mengembalikan Honggo Wendratno yang diketahui tengah berada di Singapura.

“Hingga saat ini kami masih berupaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno, kami menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Rabu (19/2).

Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., juga mengatakan bahwa pihaknya sulit bekerjasama dengan Singapura karena status Honggo tersangka. Singapura akan mudah membantu saat statusnya sudah inkrah.

“Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka Honggo Wendratno sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah,” jelas Perwira Tinggi tersebut.

Polri akan mengerahkan Divisi Hubungan Internasional untuk komunikasi dengan Singapura. Setelah ada vonis pengadilan, Polri akan kerjasama dengan melakukan proses MLA (Mutual Legal Assistance).

Diketahui, Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan Kondensat bagian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai 2,716 miliar dollar AS atau sekitar Rp. 35 triliun.

The post Polri Upayakan Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Honggo Wendratno di Singapura appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel