-->

Polda Metro Jaya Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Depok

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Metro Jaya Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Depok yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.idDepok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggrebekan pada sebuah rumah di kawasan Kampung Jatijajar No. 33, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Rumah tersebut digerebek oleh petugas kepolisian karena dijadikan tempat produksi kosmetik illegal.

Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Kecamatan Tapos, Depok seringkali dijadikan tempat memproduksi dan menjual kosmetik palsu yang tidak memili izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan.

“Adanya peredaran pembuatan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar, di mana, kosmetik racikan ini mengandung bahan berbahaya dan tanpa ada izin edar dari BPOM,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, (18/02/20).

Dalam pengungkapan kasus ini Polda Metro Jaya berhasil menetapkan tiga orang tersangka yakni NK (65), MF (55) dan S (55).

“Pada saat itu digerebek di TKP ditemukan ada lima orang saat itu, tapi tiga ditetapkan tersangka karena dua hanya pembantu aja,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa pabrik peracikan kosmetik ilegal ini sudah berdiri sejak 2015 yang mencapai ratusan juta per bulan.

“Ini yang berhasil diungkap peredarannya setiap hari dalam sebulan keuntungan hampir Rp200 juta,” tegas Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Mantan Kabag Pensat Divisi Humas Polri membeberkan, bahan-bahan yang digunkana tersangka dalam membuat kosmetik ini terdiri dari beberapa bahan kimia yang berbahaya. Selain itu, para pelaku juga mencampur bahan-bahan tersebut tanpa takaran yang tepat.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 196 Subsider, Pasal 197 Jo, dan Pasal 106 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar.

(ym/bq/hy)

The post Polda Metro Jaya Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Depok appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel