Korlantas Polri Launching SIM Internasional Berlaku di 188 Negara
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Polri yang berbasis IT, Korlantas Polri meresmikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional online demi memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam pembuatan SIM.
Kegiatan peresmian SIM Internasional Online tersebut dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. yang bertempat di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (28/02).
Turut hadir pula PJU Mabes Polri, Pimpinan Bank BRI, Bank BNI dan Duta Besar Negara Asing.
SIM Internasional Online ini tidah hanya berlaku dikawasan Asean saja, tetapi bisa mencakup 188 negara.
Kakorlantas Polri mengatakan bahwa pelayanan publik yang menjadi kebijakan lembaga Polri untuk selalu meningkatkan layanan publik, melayani masyarakat yang mudah cepat dan mengindahkan aspek keamanan.
Diketahui SIM Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
Pembuatan SIM Internasional ini bisa dilakukan di Korlantas Polri yang beralamat di Jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun persyaratan untuk pembuatan SIM Internasional online ini, sebagai berikut:
– Sim nasional asli dan fotocopy;
– e-KTP asli dan fotocopy;
– Passport asli dan foto copy;
– pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru; dan
– materai Rp 6.000.
Khusus untuk warga negara asing (WNA) perlu juga KITAP.
Dalam hal ini, Korlantas Polri menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administarsi secara online. Dengan biaya untuk pembuatan SIM Internasional online adalah Rp 250 ribu. Dengan tujuan pembuatan SIM Internasional online ini untuk menghindari praktik korupsi.
(ds/bq/hy)
The post Korlantas Polri Launching SIM Internasional Berlaku di 188 Negara appeared first on Tribratanews.