Divisi Humas Polri Bersama Polda Kalsel Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Banjarmasin
Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Divisi Humas Polri menggelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilaksanakan dilaksanakan di Mapolda Kalsel dan dibuka oleh Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. H. Yazid Fanani, M.Si., di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin pada Kamis, (27/02/20).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Drs. H. Yazid Fanani, M.Si., Wakapolda Kalsel, Brigjen. Pol. Drs. H. Aneka Pristafuddin, M.H., Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno beserta TIM, Ketua Komisi Informasi Publik Prov Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel para PPID Satker Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. H. Yazid Fanani, M.Si berharap kepada jajaran Polda Kalsel untuk dapat memanfaatkan pelaksanaan diskusi penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan dengan baik, Karena Polri merupakan lembaga publik yang berkewajiban memberikan pelayanan informasi kepada publik dengan cepat, tepat dan benar.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan dalam memberikan informasi kepada masyarakat perlu adanya pembenahan teknologi informasi sehingga ouput yang diharapkan oleh Humas kedepan mampu memberikan informasi yang cepat dan akurat terhadap masyarakat, agar tidak terjadi sengketa informasi
Seperti yang tertera di UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Selain itu, kegiatan ini dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik,” jelas Kapolda Kalsel.
Sementara itu, Sambutan Kadiv Humas Polri yang dibacakan oleh Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan dalam menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal informasi yang wajib disediakan oleh Polri bagi masyarakat, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta.
Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang no 9 tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasanp-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
(ym/bq/hy)
The post Divisi Humas Polri Bersama Polda Kalsel Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Banjarmasin appeared first on Tribratanews.