Ustadz Bukhori Muslim Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji
pada tanggal
Friday, April 5, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Ustadz Bukhori Muslim Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jumat, 5 April 2019 - 07:41 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Ustadz Buchari Muslim ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan pengurusan visa haji. Ia diamankan dari kediamannya, Perum Taman, Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) sekira pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang korban dengan inisial MJ. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus dugaan penipuan tersebut berawal ketika pelapor dan Buchari bertemu di salah satu tempat pengajian. Pelapor bercerita ingin mengurus visa haji untuk jamaah. Namun sayangnya, quota hajinya telah habis. Mengetahui hal tersebut, Buchari berinisiatif menawarkan bantuan.
“Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu mengurus visa haji furodah untuk haji. Pelapor percaya dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat,” ujar Kabid Humas ketika dikonfirmasi.
Selanjutnya, pelapor dan Buchari pun bertemu di kantor kedutaan, menyerahkan paspor, uang sejumlah USD 136.500, dan 27 paspor. Sejumlah barang tersebut diserahkan agar segera diurus visa furodahnya. Penyerahan sejumlah barang tersebut dilakukan di mobil milik Buchori.
“Tetapi tidak ada tanda terima saat itu. Dan saat itu, pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari, dan terlapor menyanggupinya,” terangnya.
Tiga hari berlalu semenjak penyerahan uang beserta visa dan paspor itu, namun mendadak, Buchori tidak ada kabar. Tak tinggal diam, pelapor segera meminta tolong kepada seorang saksi, AJ, untuk menguhubungi Buchori. Tujuannya, agar keduanya dapat bertemu di kediamannya.
“Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang, dan 27 paspor tersebut, yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor 27 buah untuk diurus visa haji furodah,” kata Kabid Humas.
“Tapi sampai hingga membuat laporan polisi, karena untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500. Karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor 27 buah,” imbuhnya.
Karena hal tersebut, kemudian polisi menangkap Buchari. Adapun barang bukti yang disita polisi dari Buchari, yakni satu buah kwitansi dan satu buah surat pernyataan.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ustadz Bukhori Muslim Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji . Silahkan membaca berita lainnya.

Jumat, 5 April 2019 - 07:41 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Ustadz Buchari Muslim ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan pengurusan visa haji. Ia diamankan dari kediamannya, Perum Taman, Cikunir, Bekasi, Kamis (4/4/2019) sekira pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang korban dengan inisial MJ. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus dugaan penipuan tersebut berawal ketika pelapor dan Buchari bertemu di salah satu tempat pengajian. Pelapor bercerita ingin mengurus visa haji untuk jamaah. Namun sayangnya, quota hajinya telah habis. Mengetahui hal tersebut, Buchari berinisiatif menawarkan bantuan.
“Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu mengurus visa haji furodah untuk haji. Pelapor percaya dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat,” ujar Kabid Humas ketika dikonfirmasi.
Selanjutnya, pelapor dan Buchari pun bertemu di kantor kedutaan, menyerahkan paspor, uang sejumlah USD 136.500, dan 27 paspor. Sejumlah barang tersebut diserahkan agar segera diurus visa furodahnya. Penyerahan sejumlah barang tersebut dilakukan di mobil milik Buchori.
“Tetapi tidak ada tanda terima saat itu. Dan saat itu, pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari, dan terlapor menyanggupinya,” terangnya.
Tiga hari berlalu semenjak penyerahan uang beserta visa dan paspor itu, namun mendadak, Buchori tidak ada kabar. Tak tinggal diam, pelapor segera meminta tolong kepada seorang saksi, AJ, untuk menguhubungi Buchori. Tujuannya, agar keduanya dapat bertemu di kediamannya.
“Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang, dan 27 paspor tersebut, yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor 27 buah untuk diurus visa haji furodah,” kata Kabid Humas.
“Tapi sampai hingga membuat laporan polisi, karena untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500. Karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor 27 buah,” imbuhnya.
Karena hal tersebut, kemudian polisi menangkap Buchari. Adapun barang bukti yang disita polisi dari Buchari, yakni satu buah kwitansi dan satu buah surat pernyataan.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ustadz Bukhori Muslim Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji . Silahkan membaca berita lainnya.