-->

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Curas Ke Jaksa Penuntut Umum

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Curas Ke Jaksa Penuntut Umum. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya melimpahkan MN (19) tersangka kasus pencurian disertai kekerasan kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jayapura, Senin (15/4) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH menerangkan penyerahan tersangka kasus curas kepada jaksa penuntut umum oleh penyidik unit Reskrim berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor: B-155 / T.1.10.3 / Epp.1 / 04 / 2019 / Kejari, tgl 12 April 2019 oleh Jaksa penuntut umum.


“Tersangka dan barang bukti kini sudah dilimpahkan kepada jaksa untuk disidangkan. Saat ini kasus tersebut sudah menjadi rana pihak kejaksaan,” tuturnya, Senin (15/4) siang.

Kapolsek menerangkan, MN (19) ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP / 360 / VIII / 2018 / Sek Japsel, tgl 04 Agustus 2018 lalu tentang pencurian diserta kekerasan di Jalan Argapura Vietnam Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan yang menimpah korban Brian Jordi Imamo Mandagi.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.30. WIT saat itu korban menggunakan motor lalu pelau menghampiri dan mengabil HP Samsung milik korban dan pelaku mengancam korban,” ujar Kompol Marthin.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku MN dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Curas Ke Jaksa Penuntut Umum . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel