-->

Mitigasi Risiko Penyaluran Dana Desa di Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya

Mitigasi Risiko Penyaluran Dana Desa di Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya KPPN Saumlaki sebagai Kuasa BUN di daerah menyalurkan dana desa di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Secara geografis wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya terdiri atas gugusan pulau pulau yang dihubungkan oleh lautan. 

Kepulauan Tanimbar memiliki pulau terbesar yaitu Pulau Yamdena. Ibu kota kabupaten yang sebelumnya bernama Maluku Tenggara Barat (MTB) berada di pulau Yamdena yaitu kota Saumlaki. Sebagian besar desa-desa yang ada di kabupaten Maluku Tenggara Barat berada di pulau ini.

Di lihat dari sarana dan prasarana infrastruktur, wilayah pulau Yamdena sudah termasuk lengkap karena memiliki jalan raya, bandar udara, dan pelabuhan besar yang disinggahi oleh kapal kapal dari luar daerah. Di sebelah utara Pulau Yamdena, tersebar beberapa pulau yang ukurannya lebih kecil diantaranya yaitu Pulau Sera, Pulau Selu, Pulau Wuliaru, Pulau Nuswotar, Pulau Maru, Pulau Molu, Pulau Larat, dan Pulau Rofdate. Di sebelah selatan Pulau Yamdena terdapat satu pulau yang cukup besar yaitu Pulau Selaru. Untuk menghubungkan pulau- pulau yang tersebar tadi, satu satunya alat transportasi yang ada yaitu dengan menggunakan kapal laut. 

Ibu kota Maluku Barat Daya yaitu kota Tiakur. Kota ini berada di Pulau Moa. Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya terdiri atas gugusan pulau pulau kecil yang jarak antar pulaunya lebih jauh bila dibanding dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar .  Gugusan pulau pulau menyebar mulai dari arah  barat yaitu Pulau Kisar , Pulau Leti, Pulau Moa, Pulau Lakor, Pulau Sermata, Pulau Babar, dan Pulau Masela. Di bagian utara, berjajar dari arah barat ke timur yaitu Pulau Romang, Pulau Damar, Pulau teun, dan Pulau Nila. Seperti halnya dengan wilayah kepulauan di Tanimbar, di wilayah Maluku Barat Daya ini alat transportasi utama yaitu kapal laut.

Melihat kondisi geografis wilayah Kepulauan Tanimbar  dan Maluku Barat Daya yang didominasi oleh lautan, maka terdapat tantangan khusus yang belum tentu ada di daerah lain terutama di pulau Jawa. Sarana transportasi dan komunikasi, suplai BBM, kondisi cuaca, dan ketersediaan layanan perbankan sangat mempengaruhi kelancaran penyaluran dana desa dari RKUN – RKUD- RKD sampai dengan pihak penerima. 

Sarana transportasi dan komunikasi di wilayah Kepulauan Tanimbar  dan Maluku Barat Daya masih sangat terbatas. Sebagai gambaran umum, ketika perangkat desa pada sebuah desa di pulau terpencil ingin menyampaikan dokumen persyaratan pencairan dana desa ke kantor Kecamatan yang berada di pulau seberang.  Perangkat desa tersebut harus menyeberang laut untuk menuju ke kantor kecamatan.

Faktor ketersediaan kapal dan kondisi cuaca sangat mempengaruhi kelancaran perjalanan. Ketika kebetulan ada jadwal kapal yang menyeberang dan kondisi cuaca sedang bagus maka perjalanan bisa berlangsung dengan lancar, namun ketika jadwal kapal sedang tidak ada atau ketika kondisi cuaca sedang buruk maka tujuan untuk menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran dana desa bisa terhambat. 

Melihat situasi ini kita bisa saja menanyakan kenapa dokumen tersebut tidak dikirimkan lewat email saja sehingga bisa diperoleh efisiensi waktu dan biaya serta bisa efektif dalam mencapai tujuan terpenuhinya persyaratan pencairan dana desa. Untuk kondisi wilayah Indonesia Barat memang alternatif ini bisa menjadi pilihan yang sangat bagus, namun perlu diketahui bahwa di wilayah Indonesia Timur belum semua daerah tercakup jaringan internet. Jadi sampai dengan saat ini pemanfaatan jaringan internet untuk menunjang efektifitas pengiriman dokumen dalam bentuk softcopy belum bisa diwujudkan.

Suplai BBM terutama ketersediaan solar sangat mempengaruhi kelancaran transportasi laut di wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya. Hal ini  terjadi karena sebagian besar alat transportasi yang bisa menghubungkan antara pulau-pulau di kedua wilayah tersebut berupa kapal-kapal yang memerlukan bahan bakar berupa solar.

Masalah suplai solar sering mengalami kendala manakala terjadi cuaca buruk dan ombak yang besar. Untuk wilayah Kepulauan Tanimbar  sarana infrastruktur yang menunjang rantai distribusi BBM sudah cukup bagus karena di kota Saumlaki sudah memiliki pelabuhan khusus BBM yang dimiliki PT Pertamina serta tersedianya beberapa stasiun pengisian BBM yang buka dari pagi hari hingga malam hari, namun untuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sarana rantai distribusi BBM masih minim. Di kota Tiakur sebagai ibu kota Kabupaten Maluku Barat  Daya belum memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Untuk wilayah ibu kota kabupaten saja belum memiliki SPBU,apalagi di wilayah yang lebih terpencil lagi yaitu di kota Kecamatan dan wilayah desa-desa di daerah Maluku Barat Daya. Tentu saja masalah ini bisa menjadi kendala bagi mobilitas masyarakat di pedesaan yang ingin bepergian ke daerah lain.  Persoalan ini juga akan mempengaruhi mobilitas aparatur desa yang memiliki kepentingan dalam menyampaikan dokumen persyaratan pencairan dana di desa di wilayahnya ke tingkat kecamatan, dan aparatur di kecamatan dalam menyampaikan dokumen persayaratan pencairan dana desa ke kabupaten Maluku Barat Daya. 

Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya harus bisa menyediakan infrastruktur yang bisa menjamin kelancaran rantai pasokan BBM dari Pertamina ke masyarakat di pulau-pulau yang tersebar di wilayah Maluku Barat Daya guna menjamin kelancaran transportasi laut yang menghubungkan mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Rekening Kas Desa (RKD) sebagian besar dibuka di Bank BPD Maluku & Maluku Utara. Dalam sesi wawancara penulis kepada pegawai Bank BPD Maluku dan Maluku Utara Cabang Saumlaki, didapatkan informasi bahwa sering terjadi permasalahan saat pemerintah desa ingin mencairkan dana desa di BPD Maluku & Maluku Utara.

Masalah yang muncul yaitu jumlah kas yang ingin ditarik di bank jumlahnya melebihi dari jumlah kas yang tersedia di bank sehingga aparat desa gagal dalam mencairkan dana desa karena masalah ketersediaan kas. Sebenarnya di pihak perbankan sudah memberikan informasi kepada aparat desa supaya mereka memberikan informasi kepada pihak bank bahwa mereka akan menarik sejumlah dana dalam jumlah besar pada beberapa hari sebelum tanggal penarikan supaya pihak bank bisa menyediakan kas dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan, namun tidak semua aparat desa mengikuti himbauan tersebut.

Ketika ada kejadian, aparat desa tidak bisa menarik dana karena kendala ketersediaan kas, aparat desa mengeluhkan kenapa bank bisa kehabisan uang padahal bank seharusnya memiliki uang yang banyak. Perlu diketahui bahwa pada tiap tiap bank memliki ketentuan terkait jumlah saldo kas maksimal yang bisa disimpan di kantor unit atau  cabang  dan kelebihannya akan disetorkan ke kantor pusat.

Ketentuan ini belum dipahami oleh aparat desa sehingga ketika mereka mengalami kendala sering timbul kejadian menyalahkan pihak perbankan. Untuk ke depannya, penulis menyarankan pihak perbankan untuk memberikan edukasi tentang ketentuan saldo kas maksimal yang bisa disimpan di kantor unit atau cabang kepada aparat desa yang berhubungan langsung dengan pencairan dana desa supaya mereka bisa memahami dan bisa mengikuti ketentuan perbankan bahwa mereka harus memberikan informasi beberapa hari sebelum tanggal penarikan bahwa pihak aparat desa akan datang ke bank BPD pada tanggal yang telah ditentukan dan akan menarik dana desa sejumlah sekian rupiah kepada aparat desa. Keharmonisan hubungan komunikasi antara aparat desa dengan pihak perbankan akan memperlancar pencairan dana desa pada setiap tahapnya.

Dari berbagai macam persoalan yang disebutkan di atas, sebenarnya ada potensi kerjasama yang perlu dijalin lebih erat antara KPPN Saumlaki sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah Maluku tenggara Barat dan Maluku Barat Daya dengan Bank BPD Maluku & Maluku Utara  dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di dua kabupaten tersebut.

Kerjasama antara KPPN Saumlaki dengan BPD Maluku & Maluku Utara cabang Saumlaki yaitu KPPN memberikan informasi kepada pihak bank terkait dengan tanggal dan jumlah dana SP2D dana desa yang diterbitkan oleh KPPN. Dari informasi ini, pihak bank bisa mengetahui jumlah kas maksimal yang harus disediakan dalam rangka mensukseskan penyaluran dana desa ini sampai dengan diterima oleh pemerintah desa.

Pihak DPMD bisa berperan memberikan data jumlah alokasi dana yang diterima oleh masing-masing desa  per tahap kepada BPD Maluku & Maluku Utara cabang Saumlaki. Dari data alokasi per desa ini, pihak bank bisa merencanakan distribusi kas ke masing masing unit yang melayani pencairan dana desa. Dengan adanya koordinasi yang intensif maka risiko masalah ketersediaan kas bisa diminimalisir dan pencairan dana desa bisa berjalan lancar dan proses pembangunan di desa- desa di wilayah Kabupaten maluku Tenggara Barat dan maluku Barat Daya bisa berjalan dengan lancar.

Oleh Supriyono. 
Kepala Seksi Bank KPPN Saumlaki

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel