-->

Ini Kronologi Penangkapan 6 Kurir Bawa Uang Asing Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Ini Kronologi Penangkapan 6 Kurir Bawa Uang Asing Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Senin, 15 April 2019 - 12:55 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya bersama petugas Bea dan Cukai menangkap enam kurir dari PT Solusi Mega Artha yang membawa uang asing sebesar Rp 90 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (12/4/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat pukul 21.00 WIB. Saat itu, penggeledahan kepada para penumpang yang baru tiba di bandara dilakukan seperti biasa. Kemudian saat petugas menggeledah sejumlah orang dari penerbangan Singapura, didapati enam orang yang membawa uang asing berjumlah Rp 90 miliar.

"Kita melakukan penggeledahan ada barang masuk berupa koper yang dibawa oleh enam orang dari (penerbangan) Singapura pada malam hari. Kemudian setelah kita lakukan penggeledahan, ternyata berisi uang asing," kata Kabid Humas kepada wartawan, Minggu (14/4/2019).

Terdapat sejumlah mata uang asing dari berbagai negara yang dibawa enam kurir tersebut. Polisi langsung mengamankan enam kurir itu beserta uang asingnya.

"Ada uang yen, (dolar) Singapura, real, Selandia Baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," ujar Kabid Humas.

Kabid Humas menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki asal uang asing yang didapatkan enam kurir tersebut.

"Menurut yang bersangkutan, uang itu dibeli di luar negeri. Tapi kita kan sebagai penyidik perlu mempertanyakan dengan adanya uang sejumlah besar itu masuk ke Indonesia, buktinya mana kalau membeli dari luar negeri. Sampai saat ini belum bisa membuktikan. Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta," ujar Kabid Humas.

Adapun keenam tersangka yang membawa uang asing tersebut yakni, Gofur (Singapura) Rp 17,4 miliar; Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar; Giono (Hongkong) Rp12 miliar; Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp 18 miliar.

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017. Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean lndonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.

Badan berizin adalah bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank alias money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.

Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin. Dengan demikian, jika ada perusahaan yang menyalahi aturan tersebut, semisal membawa UKA bernilai lebih dari Rp 1 miliar, maka ada sanksi yang dikenakan.

Sanksi tersebut salah satunya adalah sanksi administratif, berupa pencegahan untuk melakukan transaksi tersebut.

Untuk membawa UKA dalam jumlah cukup besar perusahaan harus mendapatkan izin bank sentral. Selain itu, izin untuk membawa UKA keluar dan masuk wilayah pabeanan Indonesia ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pihak yang melakukan pencegahan adalah DJBC sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, selanjutnya akan melaporkan setiap pelanggaran aturan KUA ini kepada BI. Kemudian, BI dapat mencabut izin bank maupun KUPVA BB yang melanggar.

Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementaraa kegiataan pembawaan UKA, serta pencabutan izin sementara UKA. BI pun dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila yang menyalahi aturan adalah bank.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ini Kronologi Penangkapan 6 Kurir Bawa Uang Asing Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel