-->

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penadah Kendaraan Kredit yang Menunggak

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penadah Kendaraan Kredit yang Menunggak. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.


Kamis, 14 Maret 2019 - 14:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penadahan dan tindak pidana jaminan Fidusia. Modus yang digunakan para pelaku adalah menerima kendaraan yang masih dalam proses kredit dan tertunggak.

“Selanjutnya para pelaku berinisial CH (33 tahun), JK (30 tahun), RP (28 tahun) dan JB (51 tahun) menjual kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dengan identitas kendaraan,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

Unit 3 Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan penjual dari kendaraan yang masih dalam proses kredit dan telah tertunggak angsuran kreditnya terhadap pihak leasing pada Senin (11/2/2019) sekira pukul 01.15 WIB.

 “Awalnya Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Wagino mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur (pom Bensin Pertamina) sering terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor yang dijual tanpa dilengkapi dengan identitas kendaraan,”ungkap Kabid Humas.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum, Kompol Wagino kemudian melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka dan didapatkan keterangan bahwa mereka menjual 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp 95.000.000 yang hanya dilengkapi dengan STNK.

 “Berdasarkan keterangan tersebut maka terhadap keempat tersangka berikut dengan kendaraan sebagai obyek barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Vellfire. Para tersangka teranca hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penadah Kendaraan Kredit yang Menunggak . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel