SAT RESKRIM POLRES DAIRI AMANKAN DUA ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS TOGEL
pada tanggal
Friday, March 15, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul SAT RESKRIM POLRES DAIRI AMANKAN DUA ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS TOGEL. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SAT RESKRIM POLRES DAIRI AMANKAN DUA ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS TOGEL . Silahkan membaca berita lainnya.
https://ift.tt/2qBuc8o
Kapolres Dairi AKBP ERWIN WIJAYA SIAHAAN, S.I.K Melalui Personil Sat Reskrim Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi *AKP JENGGEL NAINGGOLAN, SH, MH Pada Hari Kamis Tanggal 14 Maret 2019 Sekura Pukul 14.30 Wib, berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Dua Orang Laki Laki Dewasa Pelaku Tidak Pidana "Perjudian jenis Togel", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 dari KUHpidana di Desa Bangun II Kec. Parbuluan Kab. Dairi.
Adapun Identitas Kedua Pelaku Tersebut adalah :
- RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG, Lk, 47 tahun, Kristen, Tukang Kayu, Desa Bangun II Kec. Parbuluan Kab. Dairi.
- RIKSON TUMPAL SIMANJUNTAK, Lk, 46 Thn, Kristen, Transportasi, Huta Baru Desa Belang Malum Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Dengan Barang Buang Berhasil Diamankan Petugas Berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia milik Pelaku RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG,
- 1 (satu) lembar kode teka-teki Togel milik Pelaku RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG.
- Uang tunai sebesar Rp. 576.000,- milik Pelaku RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG.
- Uang tunai sebesar Rp. 775.000,- milik Pelaku RIKSON TUMPAL SIMANJUNTAK.
- 1 (satu) Unit Handphone Merek SAMSUNG warna putih milik Pelaku RIKSON TUMPAL SIMANJUNTAK.
Dengan Kronologis Kejadian Sebagai Berikut :
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 14.30 Wib, pada saat itu Petugas (pelapor) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Bangun II Kec. Parbuluan Kab. dairi tepatnya didalam warung milik RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG sedang adanya perjudian jenis Togel. Setelah menedapatkan informasi tersebut, selanjutnya pelapor bersama dengan rekan lainnya Atas Nama BRIGADIR MAROM BUTAR-BUTAR dan BRIPTU LEONARDO MANURUNG serta BRIPDA MARUPA MANALU langsung melakukan pengecekan ke lokasi, sesampainya di lokasi kemudian pelapor melihat benar bahwa RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG sedang menjual nomor/angka tebakan judi jenis Togel dengan cara RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG menerima SMS yang berisikan Nomor/ angka tebakan judi jenis Togel di Handphone miliknya yang dibeli oleh para pembeli atau pemasang nomor/angka tebakan judi jenis Togel tersebut,. Melihat perbuatan RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG tersebut, lalu pelapor bersama dengan 2 (dua) rekan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG, dan menurut keterangan RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG bahwa ianya di suruh oleh RIKSON TUMPAL SIMANJUNTAK untuk menjual nomor.angka tebakan Judi jenis Togel tersebut, dan selanjutnya pelapor dan 2 (dua) rekan lainnya langsung membawa RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG dan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap RIKSON TUMPAL SIMANJUNTAK. Kemudian selanjutnya RAHMAN PARSAORAN SIHOTANG dan RIKSON TUMPAL SIMANJUNTAK beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan Proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di NKRI
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SAT RESKRIM POLRES DAIRI AMANKAN DUA ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN JENIS TOGEL . Silahkan membaca berita lainnya.