Polsek Metro Pademangan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang akan Kabur ke Lampung
pada tanggal
Monday, March 4, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Pademangan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang akan Kabur ke Lampung. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Senin, 4 Maret 2019 08:32 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni, J (20 tahun), AS (20 tahun), dan A (25 tahun).
Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Julianthy mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban MH (19 tahun) dan RH (17 tahun), yang kehilangan sepeda motornya di tempat kos, Jalan Ampera Besar Rt.008/006 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, langsung melaporkan ke Polsek Metro Pademangan.
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku J ditangkap di kediamannya. “Kami berhasil menangkap J di kediamannya daerah Jalan Hanura Raya Kecamatan Tambora Jakarta Barat tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, sepeda motor korban rencananya akan dijual ke daerah Lampung. Lalu Tim Ops Reskrim Polsek Metro Pademangan melakukan pengembangan ke di daerah Pelabuhan Merak Banten. Saat tim tiba di pelabuhan dua tersangka lainnya yakni AS dan A ditemukan di Pelabuhan Merak Banten.
Saat hendak diringkus pelaku melakukan perlawanan dan polisi langsung melakukan tembakan terukur kaki, dan pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1), di mana diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Pademangan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang akan Kabur ke Lampung . Silahkan membaca berita lainnya.
Senin, 4 Maret 2019 08:32 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni, J (20 tahun), AS (20 tahun), dan A (25 tahun).
Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Julianthy mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban MH (19 tahun) dan RH (17 tahun), yang kehilangan sepeda motornya di tempat kos, Jalan Ampera Besar Rt.008/006 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, langsung melaporkan ke Polsek Metro Pademangan.
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku J ditangkap di kediamannya. “Kami berhasil menangkap J di kediamannya daerah Jalan Hanura Raya Kecamatan Tambora Jakarta Barat tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, sepeda motor korban rencananya akan dijual ke daerah Lampung. Lalu Tim Ops Reskrim Polsek Metro Pademangan melakukan pengembangan ke di daerah Pelabuhan Merak Banten. Saat tim tiba di pelabuhan dua tersangka lainnya yakni AS dan A ditemukan di Pelabuhan Merak Banten.
Saat hendak diringkus pelaku melakukan perlawanan dan polisi langsung melakukan tembakan terukur kaki, dan pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1), di mana diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Pademangan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang akan Kabur ke Lampung . Silahkan membaca berita lainnya.