-->

Polsek Bekasi Utara Bekuk 4 Pengedar Sabu dan Ganja

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Bekasi Utara Bekuk 4 Pengedar Sabu dan Ganja. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Bekasi
Jumat, 22 Maret 2019 - 08:14 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota membekuk empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Keempat pelaku adalah Juan Juahansyah (25 tahun), Rijal Maolana (23 tahun), Nurkahpi (29 tahun) serta M Faizal (38 tahun). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram (kg).

"Mereka merupakan jaringan narkotika mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Kamis (2‎1/3/2019) kemarin.

Penangkapan terhadap para pelaku tak hanya dilakukan di wilayah hukum Kota Bekasi tapi juga di Jakarta Barat dan Kota Tanger‎ang. Dan hingga kini, polisi masih mengejar seorang pelaku bernama Ceker, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap, saat polisi mengamankan seorang pengguna sabu bernama Juan Juahansyah di pinggir Kalimalang, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan. "Kami mendapat informasi dari warga, ‎di pinggir Kalimalang, Pekayon, sering terjadi transaksi narkotika. Anggota Reskrim langsung ke lokasi yang dituju dan mendapatkan seorang bernisial JJ (Juan Juahansyah) dengan barang bukti 0,12 gram Sabu, Selasa (19/3/2019) pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan. Sabu yang dimiliki Juan Juahansyah dibelinya dari seorang bernama Rijal Maolana. Kemudian pengembangan dilakukan Unit Resmob dan Narkoba menangkap Rijal Maolan‎a di Jalan Raya Mandalika, Kelurahan Tanjungduren Selatan, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (20/3/2019) pukul 04.15 WIB.

Saat penangkapan, Rijal bersama tersangka Nurkahpi di dalam mobil dan menemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu dan ganja seberat 1,64 gram.

Dari keterangan Rijal, penyidik memperoleh keterangan bahwa semua narkotika itu miliknya dan masih menyimpan lagi dengan jumlah yang lebih besar di kediaman M Faizal di Jalan Pulo Indah, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kemudian, anggota polisi mendatangi kediaman M Faizal di Kota Tangerang. Dari tangan M Faizal diperoleh sabu seberat 553,7 gram serta satu timbangan elektronik warna hitam.

"Tersangka RM (Rijal Maolana) mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Samsul alias Ceker di wilayah Tanjungpriok, kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," beber Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta dari Ceker apabila berhasil menjual seberat 1 kg‎.

"Jumlah keseluruhan adalah 1 kg, dan sempat dipasarkan 4 ons lebih. Harga satu gram shabu dijual pelaku Rp 1,1 juta. Pelaku akan mendapat keuntungan Rp 10 juta bila menjual habis sabu seberat 1 kg," ujar Kapolsek.

Polisi juga me‎lakukan tembakan terarah dan terukur kepada satu pelaku karena berusaha melarikan diri, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rijal Maolana.

Selain barang bukti sabu dan ganja, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, telepon seluler, mobil Daihatsu Xenia B 2933 BOE‎.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati‎.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Bekasi Utara Bekuk 4 Pengedar Sabu dan Ganja . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel