Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Pilot Gadungan Beratribut Garuda Indonesia Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
pada tanggal
Monday, March 25, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Pilot Gadungan Beratribut Garuda Indonesia Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Senin, 25 Maret 2019 - 08:13 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Pilot gadungan yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (22/3/2019), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol James Hasudungun Hutajulu mengatakan, pelaku, Alvin Adithya Darmawan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli," kata Kompol James saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2019).
Kompol James menambahkan, Alvin nekat menyamar sebagai pilot Garuda lantaran cita-citanya sebagai penerbang tak terwujud. "Yang bersangkutan pernah mendaftar sekolah pilot sewaktu lulus SMA namun gagal," katanya.
Saat ini, Alvin ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Alvin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Alvin diamankan saat menggunakan seragam pilot lengkap beserta kartu identitas pilot Garuda Indonesia. Saat memasuki Security Check Point (SCP) 2 penerbangan domestik, gerak-gerik Alvin membuat salah seorang pilot Garuda bernama Andre merasa curiga.
"Karena kecurigaan tersebut, Kapten Pilot melakukan profiling dengan berinteraksi secara verbal kepada oknum tersebut dan yang bersangkutan menjawabnya tidak clear dan mencurigakan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan.
Andre kemudian melaporkan kejadian itu ke personel keamanan penerbangan yang berada di depan SCP 2. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polresta Bandara hingga Alvin ditangkap.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Pilot Gadungan Beratribut Garuda Indonesia Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen . Silahkan membaca berita lainnya.
Senin, 25 Maret 2019 - 08:13 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Pilot gadungan yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (22/3/2019), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol James Hasudungun Hutajulu mengatakan, pelaku, Alvin Adithya Darmawan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli," kata Kompol James saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2019).
Kompol James menambahkan, Alvin nekat menyamar sebagai pilot Garuda lantaran cita-citanya sebagai penerbang tak terwujud. "Yang bersangkutan pernah mendaftar sekolah pilot sewaktu lulus SMA namun gagal," katanya.
Saat ini, Alvin ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Alvin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Alvin diamankan saat menggunakan seragam pilot lengkap beserta kartu identitas pilot Garuda Indonesia. Saat memasuki Security Check Point (SCP) 2 penerbangan domestik, gerak-gerik Alvin membuat salah seorang pilot Garuda bernama Andre merasa curiga.
"Karena kecurigaan tersebut, Kapten Pilot melakukan profiling dengan berinteraksi secara verbal kepada oknum tersebut dan yang bersangkutan menjawabnya tidak clear dan mencurigakan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan.
Andre kemudian melaporkan kejadian itu ke personel keamanan penerbangan yang berada di depan SCP 2. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polresta Bandara hingga Alvin ditangkap.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Pilot Gadungan Beratribut Garuda Indonesia Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen . Silahkan membaca berita lainnya.