Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pria Cabuli Anak Berusia 8 Tahun
pada tanggal
Friday, March 22, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pria Cabuli Anak Berusia 8 Tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 22 Maret 2019 - 07:26 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria berinisial NZ (20 tahun) karena disangka telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka pelaku ditangkap Senin lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku melakukan aksinya pada Minggu kemarin di toilet yang berada di luar rumah kontrakannya," kata AKP Faruk.
Menurut AKP Faruk, pelaku mengajak korban ke dalam toilet untuk mengambil batu yang ia lihat ada di dalam ember toilet tersebut. "Setelah peristiwa tersebut kedua orang tua korban melapor ke Polsek Sunda Kelapa dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses lebih lanjut," kata AKP Faruk.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP. "Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," kata AKP Faruk.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pria Cabuli Anak Berusia 8 Tahun . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 22 Maret 2019 - 07:26 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria berinisial NZ (20 tahun) karena disangka telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka pelaku ditangkap Senin lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku melakukan aksinya pada Minggu kemarin di toilet yang berada di luar rumah kontrakannya," kata AKP Faruk.
Menurut AKP Faruk, pelaku mengajak korban ke dalam toilet untuk mengambil batu yang ia lihat ada di dalam ember toilet tersebut. "Setelah peristiwa tersebut kedua orang tua korban melapor ke Polsek Sunda Kelapa dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses lebih lanjut," kata AKP Faruk.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP. "Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," kata AKP Faruk.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pria Cabuli Anak Berusia 8 Tahun . Silahkan membaca berita lainnya.