Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Home Industry Pembuat Pil Ekstasi Palsu, Dua Pekerja Ditangkap
pada tanggal
Tuesday, March 26, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Home Industry Pembuat Pil Ekstasi Palsu, Dua Pekerja Ditangkap. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Selasa, 26 Maret 2019 - 09:53 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah pembuat narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 23 Maret 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni HB (36 tahun) dan SA (40 tahun) yang diduga sebagai pekerja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir ekstasi palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi.
”Ada dua orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019) sore kemarin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba dikawasan tersebut.
Kemudian, kata AKBP Erick, tim melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota melakukan undercover buy.
"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tambora. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di celana tersangka," paparnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.
"Dalam pengerjaannya, mereka mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB. Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," tambahnya.

Adapun dalam pengungkapan kasus itu sendiri polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 bungkus blau.
Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Home Industry Pembuat Pil Ekstasi Palsu, Dua Pekerja Ditangkap . Silahkan membaca berita lainnya.

Selasa, 26 Maret 2019 - 09:53 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah pembuat narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 23 Maret 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni HB (36 tahun) dan SA (40 tahun) yang diduga sebagai pekerja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir ekstasi palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi.
”Ada dua orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019) sore kemarin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba dikawasan tersebut.
Kemudian, kata AKBP Erick, tim melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota melakukan undercover buy.
"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tambora. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di celana tersangka," paparnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.
"Dalam pengerjaannya, mereka mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB. Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," tambahnya.

Adapun dalam pengungkapan kasus itu sendiri polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 bungkus blau.
Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Home Industry Pembuat Pil Ekstasi Palsu, Dua Pekerja Ditangkap . Silahkan membaca berita lainnya.