-->

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Penculikan Anak di Koya Timur. "13 Butir Amunisi serta Puluhan Anak Panah dan Sajam Diamankan"

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Penculikan Anak di Koya Timur. "13 Butir Amunisi serta Puluhan Anak Panah dan Sajam Diamankan". Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Resort Jayapura Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak dibawah usia lima tahun (balita) di Koya Timur, Distrik Muara Tami, yang terjadi pada Sabtu (9/3) lalu. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK didamping Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Waris, SH dalam press conference yang digelar di Mapolres Jayapura Kota, Senin (11/3) siang.


Dua pelaku yakni GF (31) dan MT (27) ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam pengeroyokan terhadap Yuliana Sam (ibu dari pelapor). Keduanya dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan YT (34) ditetapkan tersangka terkait kasus membawa dan menguasai bahan peledak tanpa ijin berupa 12 butir amunisi aktif Caliber 9 mm dan 1 butir amunisi aktif Caliber 5.56 mm sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Adapun barang bukti senjata tajam yang turut diamankan  antara lain 2 busur panah serta 25 buah anak panah, 1 bilah parang panjang, 1 buah sangkur, 9 unit HP dan buku diare serta 2 buku tabungan, 1 buah kertapel dan 30 butir gotri.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan oleh Tim Charli Polres Jayapura Kota yang diback-up anggota Polsek Muara Tami dan Tim Paniki Polres Jayapura. Ketiga pelaku ini bersama 2 orang rekannya dibekuk saat pesta minuman keras (miras) di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tabita Pasar Baru Sentani, atau tepatnya di belakang Kampus Stikes Kabupaten Jayapura.

"Dua rekannya kami pulangkan lantaran tidak terbukti keterlibatannya dalam peristiwa itu namun kita jadikan sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muara Tami," terang Kapolres.

AKBP Gustav menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/3) sore, dimana para pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil Carry putih. Kemudian mengepung rumah Mondesta Abasio (26) yang merupakan pelapor. GT masuk ke dalam rumah dan membawa anak pelapor bernama Engel Maay (4).

"Yuliana Sam (50) yang merupakan nenek dari anak itu berusaha mengejar pelaku, namun dipukul oleh pelaku dibagian mulut dan rusuk kanannya, serta bagian belakang kepalanya. Kemudian para pelaku kabur dengan membawa anak itu," ungkap Kapolres.

Sementara modus penculikan tersebut dilakukan untuk sebagai jaminan atas kesepakatan antar kedua pihak keluarga, yang mana menurut pengakuan pelaku mengatakan bahwa ada janji dari pihak keluarga korban akan menyerahkan adik perempuan dari Mondesta Abasio (26) untuk dinikahi oleh GT, pasca meninggalnya anakya yang semasa akhir hidupnya berada dalam penanganan  keluarga Yuliana. Kesepakatan tersebut sebagai tuntutan ganti rugi atas meninggalnya anak dari GT.

"Namun ini masih kami dalami. Yang pasti ada unsur penculikan di dalamnya dan juga tindakan kekerasan dan penganiayaan. GT pun masih mempunyai istri sah dan masih hidup bersama. Tindakan pelanggaran hukum ini kami proses apa pun alasannya," tegas Kapolres seraya memastikan bahwa kondisi anak tersebut saat ini sehat dan sudah bersama keluarganya. (*)

Penulis.  : Andi

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Penculikan Anak di Koya Timur. "13 Butir Amunisi serta Puluhan Anak Panah dan Sajam Diamankan" . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel