-->

Penyidik Japsel Serahkan DAR Kasus Penipuan Ke Jaksa

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Penyidik Japsel Serahkan DAR Kasus Penipuan Ke Jaksa. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, DAR (42) tersangka kasus penipuan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (15/3) pagi pukul 10.00 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pagi tadi penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka DAR ke JPU terkait kasus penipuan di Bar Baolivard Dua Entrop.

Lanjutnya, penyerahan tersangka DAR berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21. 


Kapolsek menerangkan kejadian kasus penipuan terjadi pada 17 Desember 2018 tahun lalu, dimana tersangka saat itu memesan minuman beralkohol, rokok dan pemandu karaoke.

"Setelah semua di kasih, tersangka mengkonsumsi semua yang telah dipesannya, dan saat penagihan tersangka sudah pergi melarikan diri dengan meninggalkan nota tagihan,"pungkas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatan tersangka, pihak manajemen mengalami kerugian sebesar Rp. 10.056.250,- dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Penyerahan tersangka ke JPU dipimpin langsung oleh Penyidik Polsek Jayapura Selatan Bripka Petrus Mandila, SH, Brigpol I Made Dwi Permana. SH dan Briptu Briptu Noveldy C. Samallo. (*)

Penulis. : Andi

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penyidik Japsel Serahkan DAR Kasus Penipuan Ke Jaksa . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel