-->

Karyawan Pabrik Gasak Harta Teman Diringkus Polsek Cikarang Selatan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Karyawan Pabrik Gasak Harta Teman Diringkus Polsek Cikarang Selatan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Karyawan Pabrik di Cikarang Gasak Harta Teman
Rabu, 13 Maret 2019 - 07:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Karyawan pabrik PT CNC di Kawasan Delta Silicon I Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi nekat mencuri harta temannya sendiri. Aksi karyawan bernama Wahyu Maulana (22 tahun) ini tidak sendirian, tapi dibantu rekannya, Zaenal (22 tahun) yang bekerja sebagai penarik perahu eretan di Desa Pakis Jaya.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tempat kerjanya pada Minggu (11/3/2019) malam. Korban Fikri Albana (19 tahun) terkejut, saat tahu loker kerja miliknya telah dijebol pelaku. Selain kehilangan uang tunai Rp 900.000 dan sebuah ponsel, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban Honda Scoopy B 4266 FSS setelah mengambil kunci motor korban di loker kerja.

"Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek pada Selasa (12/3/2019) kemarin.

Menurut Kapolsek, para pelaku saling berbagi peran sebelum beraksi. Tersangka Wahyu memandu Zaenal ke loker korban melalui sambungan telepon. Sementara Zaenal leluasa masuk ke dalam pabrik, setelah dipinjamkan seragam karyawan setempat oleh Wahyu.

"Saat pelaku Z ada di dalam ruang loker, tersangka WH memandunya lewat sambungan telepon. Setelah loker berhasil dijebol, pelaku Z kembali dipandu WH menggunakan sepeda motor korban," ujar Kapolsek.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, penyidik langsung bergerak cepat saat mendapat laporan pencurian itu. Selain menggali keterangan para karyawan, penyidik juga mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan. Rekaman itu menampilkan aktivitas Zaenal yang kerap berinteraksi dengan Wahyu sebelum beraksi. Bermodalkan rekaman itu, penyidik menginterogasi karyawan perusahaan bernama Wahyu.

"Awalnya saudara WH membantah mengenal pelaku Z tapi saat ditayangkan kembali rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui bahwa Z merupakan temannya dan aksi ini didalangi oleh WH," ungkap Iptu Jefri.

Dari pengakuan Wahyu, polisi memancing Zaenal yang sudah lebih dulu kabur ke arah perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. Di sana, penyidik mengamankan Zaenal tanpa perlawanan.

"Rencananya sepeda motor korban akan dijual pelaku WH ke teman rumahnya di daerah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi," katanya. Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000 dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Karyawan Pabrik Gasak Harta Teman Diringkus Polsek Cikarang Selatan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel