-->

Dua anggota BNNP Maluku dituntut 3,5 tahun

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua anggota BNNP Maluku dituntut 3,5 tahun. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, dua oknum anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus nakoba golongan satu jenis sabu dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ela Ubleuw."Meminta majelis ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua anggota BNNP Maluku dituntut 3,5 tahun . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel