-->

Sidang Pra Nikah, Dua Personil Polres Poso Lepas Masa Bujang



Tribratanewspoldasulteng.com - Sebanyak dua Personel Polres Poso mengikuti Sidang Pra Nikah di Ruangan Bag Sumda Polres Poso yang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Poso Kompol Feky A. Waloni,SH, didampingi Ibu Waka Polres Poso Ny. Sri Gede.
Sidang Pra Nikah adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Poso yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang Pra nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan menikah karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Sidang Pra Nikah yang di laksanakan pada Selasa.(26/02/19) tersebut menghadirkan dua calon suami istri yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin tersebut, serta dihadiri oleh sejumlah personil Polres Poso dan Bhayangkari.
ini dilakukan, selain untuk mengecek kesiapan masing – masing  pasangan sebelum melaksanakan pernikahan yang Diantaranya kelengkapan berkas dokumen, juga sebagai pembekalan bagi pasangan sebelum melangsungkan Pernikahan.
Dimana kepada calon istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota Polri mempunyai kepentingan dinas / tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan pribadi / keluarga.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Dalam pelaksanaan sidang pranikah ini, dirangkaikan pula dengan penyerahan seragam Bhayangkari kepada calon istri sebagai tanda nantinya apabila sudah resmi menjadi istri seorang anggota Polri secara otomatis menjadi anggota Bhayangkari.
“Kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri yang sah silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu-ibu Bhayangkari. Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri”.pungkas Kabag Sumda Polres poso.
Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan di waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel