Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Ringkus Pengedar Sabu
pada tanggal
Friday, February 22, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Ringkus Pengedar Sabu. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jumat, 22 Februari 2019 08:28 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yang dipimpin oleh AKP M Malau, SH, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas pun menangkap seorang tersangka berinisial AK (48 tahun) warga Tanjung Priok, di pinggir jalan RE Martadinta depan pos 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (21/02/2019) malam.
Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Agung Budi Leksono SH, SIK, M.Pd, membenarkan penangkapan tersangka.
Kapolsek menjelaskan, mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di di sekitar jalan RE Martadinata dekat pos 1 sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya tim dipimpin Kanit AKP Martua Malau, SH, melakukan upaya paksa tangkap tangan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong jeans depan sebelah kiri sebanyak dua paket plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” papar Kapolsek.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kawasan Kalibaru. Dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama pangilan ‘Syarif’ (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali,” sambungnya.
Tersangka pun diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Ringkus Pengedar Sabu . Silahkan membaca berita lainnya.

Jumat, 22 Februari 2019 08:28 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yang dipimpin oleh AKP M Malau, SH, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas pun menangkap seorang tersangka berinisial AK (48 tahun) warga Tanjung Priok, di pinggir jalan RE Martadinta depan pos 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (21/02/2019) malam.
Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Agung Budi Leksono SH, SIK, M.Pd, membenarkan penangkapan tersangka.
Kapolsek menjelaskan, mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di di sekitar jalan RE Martadinata dekat pos 1 sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya tim dipimpin Kanit AKP Martua Malau, SH, melakukan upaya paksa tangkap tangan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong jeans depan sebelah kiri sebanyak dua paket plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” papar Kapolsek.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kawasan Kalibaru. Dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama pangilan ‘Syarif’ (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali,” sambungnya.
Tersangka pun diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Ringkus Pengedar Sabu . Silahkan membaca berita lainnya.