-->

Polsek Metro Setiabudi Ringkus 6 Anggota Komplotan Pengedar Uang Palsu

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Setiabudi Ringkus 6 Anggota Komplotan Pengedar Uang Palsu . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Jumat, 1 Februari 2019 07:16 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus enam orang anggota komplotan pengedar uang palsu. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni  IAT (19 tahun), IR (34 tahun), NL (40 tahun), FA (37 tahun), AJ (59 tahun) dan CP (66 tahun).

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong mengatakan, modus keenam tersangka itu dengan meminta tolong kepada para korbannya untuk transfer m-banking dan dibayar menggunakan uang palsu.

Kasus mereka terbongkar oleh pihak kepolisian, karena mengedarkan uang palsu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 01.09 WIB. Diduga telah terjadi tindak pidana menjalankan (mengedarkan) uang kertas palsu yang dialami oleh korban di daerah Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan, setelah transfer berhasil, tersangka IAT mengganti uang korban dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 700.000.

"Kemudian, tersangka IR mengambil uang Rp 700.000 di rekeningnya. Uangnya dibagi untuk empat tersangka yakni IR, IAT, FA, dan NL," kata  Kapolsek.

Menurutnya, merasa tertipu korban kemudian membuat laporan polisi. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. Berdasarkan keterangan IR, uang palsu itu didapatkan dari tersangka AJ, di Bogor.

"Tersangka IR bertemu AJ di Stasiun Bogor. Tersangka IR mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 10.000.000, pecahan Rp 50.000 sebanyak dua bendel. Uang kertas palsu itu oleh IR diberikan kepada temannya, dan sisanya telah habis dibelanjakan bersama tersangka FA dan NL," jelas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka AJ mendapatkan uang palsu itu dari tersangka CP, di sebuah rumah makan, di Terminal Baranang Siang, Bogor, Jawa Barat.

"Barang bukti yang disita, 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 28 lembar uang palsu Rp 20.000, 31 lembar uang kertas palsu pecahan 100.000, satu buku tabungan, empat unit printer, dua laptop, satu mesin laminating, dan satu bal kertas putih," tandasnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, kini keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 Th 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (lima belas) Tahun Penjara atau Pidana Denda paling Banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Setiabudi Ringkus 6 Anggota Komplotan Pengedar Uang Palsu . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel