Polsek Jatiasih Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket
pada tanggal
Friday, February 8, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Jatiasih Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 8 Februari 2019 08:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Aparat Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pembobol mesin ATM yang dipasang di Indomaret Jatikramat II Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari hasi penyelidikan, pelaku melancarkan aksi dengan berpura-pura menjadi petugas yang akan memperbaiki mesin.
Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas pada Kamis (7/2/2019) mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial E (26 tahun) telah ditangkap dan satu pelaku lagi berinisial S masih dalam pencarian. Terakhir, kedua pelaku membobol mesin ATM Bank Mandiri yang terpasang di minimarket Indomaret, Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolsek mengatakan, mereka melancarkan aksi terakhir pada pukul 02.30 WIB. "Kedua pelaku adalah karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri (PT PPBM), mereka menyasar ATM Mandiri karena memang dikelola PT PPBM. Mereka menggunakan tanda pengenal resmi tapi berpura-pura memperbaiki mesin," jelas Kapolsek dalam konferensi pers di Bekasi.
E dan S memiliki peran yang berbeda. Kapolsek menerangkan, saat aksi E membuka penutup mesin ATM dengan obeng. Sedangkan S mengkombinasikan nomor brangkas ATM. Setelah berhasil membuka mesin, kedua pelaku menggasak 122 lembar uang pecahan Rp 100.000.
Adapun total yang berhasil dicuri mencapai Rp 12.200.000. Hasil curian itu mereka bagi dua. Polisi kemudian dapat mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.
Tersangka E ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (28/1/2019) siang WIB. Namun, S berhasil kabur dan tetap dalam pengejaran polisi.
Pelaku, kata Kapolsek, dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4c dan 5c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7tujuh tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan satu buah flashdisk merk Samsung, satu buah kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount mesin ATM, satu lembar billcount return CPC, satu buah jaket parasit hitam milik E, serta satu buah kartu tanda pengenal PT PPBM atas nama Sandy Ferdian,” tutur Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Jatiasih Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 8 Februari 2019 08:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Aparat Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pembobol mesin ATM yang dipasang di Indomaret Jatikramat II Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari hasi penyelidikan, pelaku melancarkan aksi dengan berpura-pura menjadi petugas yang akan memperbaiki mesin.
Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas pada Kamis (7/2/2019) mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial E (26 tahun) telah ditangkap dan satu pelaku lagi berinisial S masih dalam pencarian. Terakhir, kedua pelaku membobol mesin ATM Bank Mandiri yang terpasang di minimarket Indomaret, Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolsek mengatakan, mereka melancarkan aksi terakhir pada pukul 02.30 WIB. "Kedua pelaku adalah karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri (PT PPBM), mereka menyasar ATM Mandiri karena memang dikelola PT PPBM. Mereka menggunakan tanda pengenal resmi tapi berpura-pura memperbaiki mesin," jelas Kapolsek dalam konferensi pers di Bekasi.
E dan S memiliki peran yang berbeda. Kapolsek menerangkan, saat aksi E membuka penutup mesin ATM dengan obeng. Sedangkan S mengkombinasikan nomor brangkas ATM. Setelah berhasil membuka mesin, kedua pelaku menggasak 122 lembar uang pecahan Rp 100.000.
Adapun total yang berhasil dicuri mencapai Rp 12.200.000. Hasil curian itu mereka bagi dua. Polisi kemudian dapat mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.
Tersangka E ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (28/1/2019) siang WIB. Namun, S berhasil kabur dan tetap dalam pengejaran polisi.
Pelaku, kata Kapolsek, dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4c dan 5c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7tujuh tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan satu buah flashdisk merk Samsung, satu buah kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount mesin ATM, satu lembar billcount return CPC, satu buah jaket parasit hitam milik E, serta satu buah kartu tanda pengenal PT PPBM atas nama Sandy Ferdian,” tutur Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Jatiasih Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket . Silahkan membaca berita lainnya.