-->

Pasutri Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena Melakukan Ritual Pencabulan terhadap Dua Anak Gadisnya

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pasutri Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena Melakukan Ritual Pencabulan terhadap Dua Anak Gadisnya. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pasutri yang Ajak Threesome Anaknya
Jumat, 8 Februari 2019 08:27 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Sepasang suami istri (Pasutri), Rusdi (45 tahun) dan Indrawati (44 tahun) ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, mereka berdua dilaporkan oleh anak perempuannya karena melakukan pencabulan dengan dalih sebuah ritual, yang mereka percayai bisa membuat keluaga mereka terhindar dari marabahaya dan kutukan akibat menyalahi aturan adat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan, keduanya tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak gadisnya, M (16 tahun) dan P (23 tahun), di rumahnya Jalan Tan Malaka, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rusdi sendiri merupakan ayah tiri dari kedua gadis tersebut. "Dalam kasus ini, si pelaku atau dua orang tersangka ini adalah ibu kandung dan juga bapak tiri, dimana korban anak kandung dari si ibunya. Modusnya beralasan ini ritual yang diyakini harus dilakukan dengan alasan agar keturunan mereka terbebas dri gangguan roh halus. Ini kepercayaan dri si pelaku," terang Kompol Andi saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Ritual yang dilakukan yakni dengan mencium dan menjilati kemaluan korban. Korban menganggap hal ini tidak wajar sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencabulan.

"Peran sang ibu mengarahkan agar kedua anaknya mau menjalani ritual seperti itu. Sementara, suaminya yang melakukan ritual. Secara bergantian kedua anaknya disuruh mereka, alasannya itu karna ritual agar bebas dari gangguan makhluk halus. Ini dilakukan sudah beberapa kali dan akhirnya permasalahan ini diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan," kata Kompol Andi.

Sementara, kedua pelaku saat ditanyai wartawan menolak jika ritual yang mereka lakukan itu adalah pencabulan. Indrawati menyebut, ia pernah menikah dengan lelaki yang dalam aturan adat tidak diperbolehkan. Pernikahan mereka hancur dan mereka bercerai. Bahkan, dua anak gadis hasil pernikahan itu, dikatakannya, memiliki watak dan karakter tidak baik.

"Larangan itu sudah dari turun temurun soalnya satu suku. Nggak boleh menikah sama sekali, tapi dulu saya dan mantan suami saya menikah. Jadi harus ada ritual. Biar anaknya nggak kesialan," katanya.

Kata dia, kedua anak gadisnya selama ini hidup seperti tanpa aturan. "Anak yang pertama yang melaporkan saya ini hamil nggak jelas. Adiknya juga bergaul bebas. Ritual ini demi anak saya. Dan nggak ada disetubuhin, itu anak saya bohong. Cuma dijilatin saja (kemaluannya)," kata Indrawati, yang diamini oleh suaminya.

Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum. Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pasutri Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena Melakukan Ritual Pencabulan terhadap Dua Anak Gadisnya . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel