-->

Jual Miras Ilegal, Dua Wanita diTangkap

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Jual Miras Ilegal, Dua Wanita diTangkap. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota -  Dua wanita yakni EJ (20) dan R (18) tidak berkutik ketika diamankan team UKL regu II  Polsek Jayapura Selatan lantaran kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat ijin penjualan, Sabtu (9/2) malam.

Keduanya ditangkap diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 22.00 WIT. Dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras ilegal berbagai merek antara lain yakni Tujuh botol anggur merah, empat botol Wishkey drum, satu botol Mansion house, tiga botol Vodka, enam botol bir hitam, 15 kaleng jumbo bir putih dan uang tunai Rp.200 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan miras


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH menuturkan kedua pelaku yang merupakan wanita kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Keduanya telah diamankan beserta barang bukti dan akan di proses hingga ke pengadilan," terang Kapolsek, Minggu (10/2) pagi.

Lanjut Kompol Marthin, kedua pelaku yang ditangkap lantaran kedapatan menjual miras ilegal memiliki peran masing-masing dimana EJ merupakan pemilik sedangkan R merupakan penjual. Untuk modus penjualan keduanya menggunakan sebuah mobil dimana miras itu disimpan didalam mobil.

"Mereka jual menggunakan mobil agar tidak dicurigai seperti yang lainnya. Saat ini mobil yang digunakan para pelaku pun turut diamankan beserta miras,"tutur Kapolsek.

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan, sejauh ini Polres Jayapura Kota terus berupaya  menekan peredaran miras ilegal yang ada di Kota Jayapura terutama penjual miras di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Jual Miras Ilegal, Dua Wanita diTangkap . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel