-->

DJSN: Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul DJSN: Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya hanya ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DJSN: Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel