BUPATI MARSEL TINJAU PDAM
pada tanggal
Sunday, February 3, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul BUPATI MARSEL TINJAU PDAM. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Menurut Bupati Marsel, pengelolaan keuangan PDAM sebenarnya mengacu kepada Peraturan Menteri keuangan Nomor 8 Tahun 2000 tentang akuntansi keuangan PDAM yang menekankan pada transparansi pengelolaan keuangan.
Harus dipahami bersama bahwa PDAM ini perusahaan daerah bukan perusahaan keluarga, sehingga pengelolaanyapun harus merujuk pada regulasi yang berlaku. " Harus diingat bahwa PDAM ini perusahaan negara, bukan perusahan keluarga. Jadi kelolanyapun harus ikuti aturan yang berlaku hingga tidak ada masalahnya di kemudian hari." tegas Bupati Marsel.
Guna menghindari terjadinya kebocoran dalam pengelolaan keuangan di PDAM, kedepannya akan dilakukan kerjasama dengan Bank BRI yaitu dengan keberadaan teller bank di PDAM terutama dalam transaksi keuangan misalnya dalam pembayaran iuran air oleh pelanggan. Langkah ini juga diambil untuk mengatasi hasil audit terhadap PDAM 2017 lalu yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bupati Marsel pada kesempatan itu juga memberikan motivasi kepada karyawan PDAM untuk terus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Motivasi ini Bupati berikan mengingat adanya kelesuan para karyawan selepas ditahannya Direktur PDAM, Soedarsono yang terlibat kasus korupsi.( Humas Ende/atse)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BUPATI MARSEL TINJAU PDAM . Silahkan membaca berita lainnya.
Bupati Ende Ir. Marselinus Y. W. Petu melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kelimutu jln. Gatot Soebroto, Rabu, (30/1/19). Saat meninjau kantor PDAM Bupati Marsel Petu didampingi Plt. Direktur PDAM Nyo Kosmas, SH yang juga sebagai Plt. Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Peninjauan Bupati Marsel ke kantor PDAM kali ini lebih dikhususkan pada peninjauan peralatan operasional PDAM yang digunakan selama ini. Usai meninjau peralatan PDAM, Bupati Marsel Petu berkesempatan melakukan tatap muka dengan karyawan PDAM. Pada kesempatan tatap muka Bupati Marsel Petu menekankan secara khusus terkait pengelolaan keuangan di PDAM.Menurut Bupati Marsel, pengelolaan keuangan PDAM sebenarnya mengacu kepada Peraturan Menteri keuangan Nomor 8 Tahun 2000 tentang akuntansi keuangan PDAM yang menekankan pada transparansi pengelolaan keuangan.
Harus dipahami bersama bahwa PDAM ini perusahaan daerah bukan perusahaan keluarga, sehingga pengelolaanyapun harus merujuk pada regulasi yang berlaku. " Harus diingat bahwa PDAM ini perusahaan negara, bukan perusahan keluarga. Jadi kelolanyapun harus ikuti aturan yang berlaku hingga tidak ada masalahnya di kemudian hari." tegas Bupati Marsel.
Guna menghindari terjadinya kebocoran dalam pengelolaan keuangan di PDAM, kedepannya akan dilakukan kerjasama dengan Bank BRI yaitu dengan keberadaan teller bank di PDAM terutama dalam transaksi keuangan misalnya dalam pembayaran iuran air oleh pelanggan. Langkah ini juga diambil untuk mengatasi hasil audit terhadap PDAM 2017 lalu yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bupati Marsel pada kesempatan itu juga memberikan motivasi kepada karyawan PDAM untuk terus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Motivasi ini Bupati berikan mengingat adanya kelesuan para karyawan selepas ditahannya Direktur PDAM, Soedarsono yang terlibat kasus korupsi.( Humas Ende/atse)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BUPATI MARSEL TINJAU PDAM . Silahkan membaca berita lainnya.