-->

BUPATI MARSEL" SAATNYA ENDE BEBAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG"

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul BUPATI MARSEL" SAATNYA ENDE BEBAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG". Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengajak semua komponen masyarakat di wilayah ini untuk bergandengan tangan membangun komitmen bersama dan secara tegas mengatakan Saatnya Ende Bebas dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ajakan Bupati Marsel Petu ini disampaikan Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kornelis Wara,
S.Sos saat membuka kegiatan Sosialisasi Migrasi Aman untuk pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Desa yang berlangsung di aula pertemuan gedung Paroki Wolotolo, Selasa ( 22/1/19).

Menurut Bupati Marsel Petu, ajakan ini ia sampaikan mengingat Tindak Pidana Perdagangan Orang ini masih saja berlangsung sampai saat ini walaupun berbagai regulasi telah dikeluarkan pemerintah.

Praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih berlangsung kata Bupati Marsel, dikarenakan aksi ini biasanya dilakukan secara terselubung sehingga sulit terdeteksi dan banyak pihak yang terlibat didalamnya termasuk masyarakat sendiri.

Disamping itu Bupati mengakui belum optimalnya perhatian dan pengawasan semua pihak mulai dari desa sebagai pintu keluarnya masyarakat mengakibatkan kasus perdagangan orang masih terus berlangsung.
 
Namun demikian menurut Bupati, apabila semua komponen masyarakat mempunyai komitmen yang tulus dan sama untuk memberantasnya maka bukan menjadi hal yang sulit dan mustahil persoalan perdagangan orang ini akan bisa diatasi.

Distributor Coordinator IOM Kabupaten Manggarai dan Ende, Marselinus Lewi dalam sambutannya mengatakan, IOM sebagai lembaga di bawah PBB secara khusus menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan untuk Provinsi NTT ada 6 (enam) kabupaten yaitu di daratan Timor, Kabupaten Belu, TTU dan Kupang dan di daratan Flores Kabupaten Sikka, Ende dan Manggarai menjadi pilot project untuk pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Secara khusus Lewi memberikan apresiasi kepada Bupati Ende yang telah menandatangani Surat Keputusan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Ende, dimana  tentunya akan mempermudah tugas penanganan Tindakan Perdagangan Orang di Kabupaten Ende.

Menurutnya, kemarin pihaknya bersama Dinas Sosial, Dinas Nakertrans dan pihak terkait lainnya berdiskusi untuk menghasilkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga kerja dari Tim Gugus Tugas TPPO lebih terarah dan terkoordinasi.

Dia juga menyampaikan, untuk tahun 2018 jumlah TKI yang dipulangkan dari luar negeri dalam keadaan meninggal sebanyak 107 orang dan dari jumlah tersebut 3 orang masih menunggu dipulangkan.

Dari 107 orang TKI yang meninggal dunia di luar negeri tambahnya, 7 orang diantaranya berasal dari Kabupaten Ende.Kondisi ini tambahnya lagi, menjadi keprihatinan bersama semua pihak, dan ini tentunya membutuhkan keterlibatan semua pihak guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Humas Ende/ Helen Mei (eln)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BUPATI MARSEL" SAATNYA ENDE BEBAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG" . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel