Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong
pada tanggal
Friday, January 11, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 11 Januari 2019 13:54 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku RF ditangkap di rumah kost lantai 2, Jl Rawamangun Utara III RT011/001 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dari hasil penangkapan tersangka disita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Antara lain, satu unit handphone Samsung J-6+ warna biru; buah celana jeans merek Lois warna biru; satu unit sepeda motor merek Suzuki GSX No Pol: BE-6556-RO, warna merah; buah tas ransel warna coklat; buah obeng (-) warna merah; dan berbagai macam kunci pintu rumah dan gembok.
“Tersangka mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan obeng saat rumah sedang dalam keadaan di tinggal penghuninya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
Atas perbuatanya pelaku RF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 11 Januari 2019 13:54 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku RF ditangkap di rumah kost lantai 2, Jl Rawamangun Utara III RT011/001 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dari hasil penangkapan tersangka disita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Antara lain, satu unit handphone Samsung J-6+ warna biru; buah celana jeans merek Lois warna biru; satu unit sepeda motor merek Suzuki GSX No Pol: BE-6556-RO, warna merah; buah tas ransel warna coklat; buah obeng (-) warna merah; dan berbagai macam kunci pintu rumah dan gembok.
“Tersangka mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan obeng saat rumah sedang dalam keadaan di tinggal penghuninya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
Atas perbuatanya pelaku RF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Unit Reskrim Polsek Metro Cempaka Putih Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong . Silahkan membaca berita lainnya.