Cabuli Anak Tiri, Pria Paruhbaya Ditangkap Polsek Metro Cakung
pada tanggal
Friday, January 11, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Cabuli Anak Tiri, Pria Paruhbaya Ditangkap Polsek Metro Cakung. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 11 Januari 2019 14:16 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang pria paruhbaya bernama Amin (50 tahun) diamankan pihak kepolisian Polsek Metro Cakung, Jakarta Timur lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya di kediamannya sendiri di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," ucap Kanit Reskrim Polsek Metro Cakung, AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019).
Dikatakan AKP Tom Sirait, akibat perbuatan pelaku, kini korban berinisial ZPA (14 tahun) mengalami trauma mendalam. "Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Metro Cakung. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Cabuli Anak Tiri, Pria Paruhbaya Ditangkap Polsek Metro Cakung . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 11 Januari 2019 14:16 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang pria paruhbaya bernama Amin (50 tahun) diamankan pihak kepolisian Polsek Metro Cakung, Jakarta Timur lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya di kediamannya sendiri di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," ucap Kanit Reskrim Polsek Metro Cakung, AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019).
Dikatakan AKP Tom Sirait, akibat perbuatan pelaku, kini korban berinisial ZPA (14 tahun) mengalami trauma mendalam. "Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Metro Cakung. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Cabuli Anak Tiri, Pria Paruhbaya Ditangkap Polsek Metro Cakung . Silahkan membaca berita lainnya.