-->

Tim Tarsius Sat Resnarkoba Polres Bitung Gebrak Pengedar Narkoba, 3 Lelaki Warga Manado Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Tim Tarsius Sat Resnarkoba Polres Bitung Gebrak Pengedar Narkoba, 3 Lelaki Warga Manado Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Sat Resnarkoba Res Bitung saat mengamankan salah satu TSK pengedar Narkoba

Humas Polres Bitung - Awal tahun 2019 tim Tarsius Satuan Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Frelly Sumampow, SE bekerjasama dengan BNN Propinsi Sulut kembali menangkap para pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah kota Bitung.

para TSK dan Barang Bukti Narkotika
Para tersangka pengedar Narkotika tersebut merupakan warga kota Manado masing-masing berinisial RG alias Aldo (22), SS alias Eka (37) dan RL alias Onal yang ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Res Bitung di beberapa lokasi sekitar wilayah kota Manado pada Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 00:45 Wita.

Dari tangan ke 3 tersangka tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti Narkotika berupa 24 paket Sabu-sabu lengkap dengan alat penghisap sabu-sabu dan 2 buah timbangan elektrik, serta 13 butir pil Ekstasi dan 3 buah kartu ATM yang diduga digunakan para tersangka untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.

Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan tim opsnal Sat Resnarkoba Res Bitung dilapangan bekerjasama dengan BNN Propinsi Sulut dalam rangka memutus jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah kota Bitung dan kasus ini masih akan terus kami kembangkan ujar nya.

Para tersangka mengedarkan Narkotika dengan cara bertemu langsung dengan calon pembelinya alias ada uang ada barang, jelas Kapolres lagi.

Atas kasus peredaran Narkotika ini, para tersangka dapat di pidana hukuman penjara seumur hidup karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu diatas 5 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Kapolres Bitung. (Chresto)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tim Tarsius Sat Resnarkoba Polres Bitung Gebrak Pengedar Narkoba, 3 Lelaki Warga Manado Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel