-->

Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Pencurian Minimarket di Bekasi

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Pencurian Minimarket di Bekasi. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Senin, 21 Januari 2019 14:40 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah minimarket di Kota Bekasi, yang terjadi pada Oktober hingga Desember 2018. Dari kasus pencurian tersebut, Polisi menangkap S, SS dan T dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

”Ada empat unit HP, satu pasang sarung tangan kulit, satu buah besi linggis, tiga buah tang, satu buah pahat, dua buah gunting, satu buah senter kepala, dua buah obeng minus, satu buah pipa besi, satu buah sebo (tutup kepala, dua buah tambang warna putih, satu buah martil warna merah dan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1681 SRQ beserta kunci kontaknya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (21/1/2019).

Sebelum melakukan aksinya, para tersangka telebih dulu melakukan survey untuk menentukan target operasinya. “Tersangka melakukan survey tempat yang dijadikan target operasinya (Alfamart & Indomaret),” jelas Kabid Humas.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam toko tersebut melalui samping dan belakang gedung toko dengan bantuan tali tambang dan menjebol plapon untuk bisa masuk ke dalam toko tersebut,” sambungnya.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menuju brangkas dan membongkarnya menggunakan alat yang sudah disiapkan. “Tersangka mengambil barang berharga yang ada di brangkas, kemudian tersangka mengambil barang curian lainnya,” ujar Kabid Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pusat Jatisari, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi pada Senin (14/1/2019).

“Karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan. Polisi menembak kaki tersangka S,” tegas Kabid Humas.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Pencurian Minimarket di Bekasi . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel