Polsek Metro Johar Baru Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru
pada tanggal
Friday, January 11, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Metro Johar Baru Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 11 Januari 2019 08:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua pria pengedar sabu kelas satu berhasil ditangjkap petugas Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua tersangka EH (32 tahun) dan MH (51 tahun), dibekuk polisi secara terpisah di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Jalan Tanah Tinggi Gang E, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1/2019) malam.
Dari tersangka EH, 32, yang ditangkap di Jalan Cempaka Putih Timur, disita sabu 14,60 gram berikut HP berisi SMS puluhan pemesan. Sedangkan MH, 51, diciduk di Jalan Tanah Tinggi Johar Baru, petugas menyita 5, 21 gram sabu berikut timbangan digital.
Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Endy Mahandika menuturkan tertangkapnya pria pengedar narkoba itu karena adanya laporan yang diterima lewat WA, menyebut sekira pukul 20.00 WIB, akan ada transaki narkoba di Cempaka Putih Timur.
Begitu ada laporan dua anggota polisi berpakaian preman segera ke lokasi. Panit Narkoba Iptu M Rasid, dengan penyamaran langsung menangkap pria pengangguran itu dan polisi menyita 14,60 gram sabu serta telepon genggam.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap MH (51 tahun), ditangkap di rumahnya Jalan Tanah Tinggi , Johar Baru, dan mendapatkan barang bukti sabu 5,21 gram di kantong celana depan berikut timbangan digital.
“Kedua tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Johar Baru Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 11 Januari 2019 08:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua pria pengedar sabu kelas satu berhasil ditangjkap petugas Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua tersangka EH (32 tahun) dan MH (51 tahun), dibekuk polisi secara terpisah di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Jalan Tanah Tinggi Gang E, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1/2019) malam.
Dari tersangka EH, 32, yang ditangkap di Jalan Cempaka Putih Timur, disita sabu 14,60 gram berikut HP berisi SMS puluhan pemesan. Sedangkan MH, 51, diciduk di Jalan Tanah Tinggi Johar Baru, petugas menyita 5, 21 gram sabu berikut timbangan digital.
Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Endy Mahandika menuturkan tertangkapnya pria pengedar narkoba itu karena adanya laporan yang diterima lewat WA, menyebut sekira pukul 20.00 WIB, akan ada transaki narkoba di Cempaka Putih Timur.
Begitu ada laporan dua anggota polisi berpakaian preman segera ke lokasi. Panit Narkoba Iptu M Rasid, dengan penyamaran langsung menangkap pria pengangguran itu dan polisi menyita 14,60 gram sabu serta telepon genggam.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap MH (51 tahun), ditangkap di rumahnya Jalan Tanah Tinggi , Johar Baru, dan mendapatkan barang bukti sabu 5,21 gram di kantong celana depan berikut timbangan digital.
“Kedua tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Metro Johar Baru Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru . Silahkan membaca berita lainnya.