-->

POLRES TOLITOLI MENGAMANKAN TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI AWAL TAHUN 2019

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul POLRES TOLITOLI MENGAMANKAN TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI AWAL TAHUN 2019. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Konferensi Pers Polres Tolitoli tentang penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Wakpolres Tolitoli, Kompol M Nur Asjik, di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, senin (7/1).
Awal Tahun 2019, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni lelaki berinisial SL, lelaki berinisial B dan seorang perempuan berinisial N alias L.
Di hadapan sejumlah wartawan, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tolitoli, Kompol M Nur Asjik, saat melaksanakan konfrensi pers di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli (senin, 7/1) menjelaskan kronologis kejadian perkara yang terjadi pada hari selasa tanggal 1 Januari 2019 sekitar pukul 03.30 wita (dini hari) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli melakukan penangkapan terhadap SL bertempat di jalan Malatuang Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan. Awalnya pada hari senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 wita, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh SL kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut kemudian pada pukul 01.00  wita anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut kemudian Satres Narkoba melakukan pengintaian di sekitar jalan Malatuang Kelurahan Tuweley dan pada saat jam 03.30 wita, dini hari datang SL ke daerah tersebut. Pada saat itu anggota Satres Narkoba mencegat kemudian melakukan penggeledahan terhadap SL yang disaksikan oleh masyarakat dan pada saat itu ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dan satu kaca pirex yang akan digunakan sebagai alat hisap sabu. Selanjutnya SL beserta barang bukti dibawah ke Markas Polres Tolitoli guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepada SL, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu yang sudah dipesan sejak tanggal 30 Desember 2018. Menurut Kompol M. Nur Asjik, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kompol M. Nur Asjik selanjutnya menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Januari 2019, Satres Narkotika Polres Tolitoli juga melakukan penangkapan yang awalnya sudah diketahui bahwa seorang laki-laki berinisial R adalah seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dampal Selatan dan sehubungan dengan malam pergantian tahun, Anggota Satres Narkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan tentang keberadaan R dan diketahui R menginap di salah satu hotel di jalan Sona Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan.
Hari rabu tanggal 2 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 wita anggota Satres Narkoba mendatangi hotel tersebut dan mendapati R di dalam kamar hotel bersama dengan pacarnya yang diketahui bernama N alias L yang bertempat tinggal di Desa Kalangkangan Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel dan terhadap R, namun tidak ditemukan apa-apa kemudian R bersama dengan pacarnya N alias L dibawa ke Markas Polres Tolitoli, di ruang Satres Narkoba dilakukan penggeledahan badan oleh seorang Polwan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik obat yang disimpan di belahan pantat perempuan N alias L dan dari hasil interogasi, N alias L mengakui bahwa paket sabu-sabu adalah miliknya sendiri yang  diperolehnya dari lelaki B. Saat itu juga, Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba langsung bergegas pergi mendatangi rumah B di perumahan Griya Nalu Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dan menangkap B kemudian melakukan penggeledahan di rumah B sehingga ditemukan satu pak plastik obat, dua alat hisap (bong) dan juga ditemukan wadah besi berisi empat paket sabu-sabu. Petugas Kepolisian Satres Narkoba pun langsung mengamankan barang bukti tersebut dan membawa B ke Markas Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter: AMALIA SYAHRULLAH, SP
Editor    : AULIA, S.IP

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang POLRES TOLITOLI MENGAMANKAN TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI AWAL TAHUN 2019 . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel