-->

Narkoba Ini Dikemas Dalam Bungkus Abon Lele dan Teri Medan Diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Narkoba Ini Dikemas Dalam Bungkus Abon Lele dan Teri Medan Diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan
Senin, 21 Januari 2019 08:48 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu jenis yaba, ekstasi dan ganja yang dikemas ke dalam bungkus Abon Lele dan Teri Medan. Polisi juga menangkap 11 tersangka terkait peredaran narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Depok.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menemukan dan berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam kemasan abon lele dan kemudian kemasan ikan teri medan," ujar Kabid Humas, Jumat (18/1/2019).

Dikatakan Kabid Humas, penyidik menangkap 11 tersangka berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.

"Awalnya dari TKP I di Depok (Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok). Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HAR. Kemudian, ditemukan empat plastik klip besar dalam kantong hitam berisi total 410,90 gram sabu-sabu," ungkapnya.

Kabid Humas menyampaikan, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi tersangka HAR, diketahui barang bukti didapat dari tersangka FIR.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka FIR dan AH dengan barang bukti sabu-sabu 1.137,14 gram, serbuk ekstasi 19,38 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, empat buku tabungan BCA, satu unit mobil Honda City B 1224 WEP, satu timbangan digital, 4,04 gram sabu, dan 15,19 gram ganja.

Kabid Humas menambahkan, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GZ, NR dan AR, di depan Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019) lalu.

Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 2.072 gram, enam bungkus abon lele berisi sabu-sabu seberat 2.724 gram, sembilan bungkus kemasaan abon lele berisi 11.430 butir ekstasi, 10 plastik berisi 1.000 butir ekstasi warna hijau, 143 plastik berisi 17.648 butir ekstasi warna merah muda, 81 plastik berisi 8.100 butir ekstasi, lima kemasan teri medan berisi 19.400 butir ekstasi, tiga handphone, dua timbangan digital, dan satu set bong.

Kabid Humas menuturkan, terakhir penyidik menangkap tersangka AW, ZN, TON, FM, dan YAH, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (9/1/2019). Barang bukti yang disita 4,9 kilogram sabu.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat I Direktoraat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 6,5 kilogram sabu-sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15,19 gram ganja. Termasuk, sabu-sabu yaba sebanyak 30 ribu butir.

"Yaba adalah sabu model baru. Sabu mengandung methamphetamine, tapi bentuknya seperti ekstasi. Bentuknya lebih kecil daripada ekstasi pada umumnya. tapi kandungannya methamphetamine dan sudah dicek ini bentuk terbaru. Dikemas di dalam Teri Medan. Sabu ini berasal dari Thailand," katanya.

AKBP Calvijn mengatakan, polisi pernah mengungkap peredaran sabu-sabu yaba pada tahun 2013 lalu. Barang haram ini kembali beredar, diduga karena pengguna ingin mengkonsumsi sabu-sabu secara simple. "Mungkin penggunaan sabu terlalu ribet. Mungkin dia ingin menggunakan yang lebih simple saja," tandasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Narkoba Ini Dikemas Dalam Bungkus Abon Lele dan Teri Medan Diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel