-->

Menjadi Saksi Pengucapan Sumpah Jabatan LPSK Periode 2018-2023

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Menjadi Saksi Pengucapan Sumpah Jabatan LPSK Periode 2018-2023. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diucapkan di hadapannya. Tujuh calon anggota LPSK mengucapkan sumpahnya sebelum menjalankan tugas untuk melindungi saksi dan korban dalam periode 2018-2023.

Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan selepas acara pelantikan 16 duta besar Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 7 Januari 2019.

Ketujuh orang calon yang mengucapkan sumpah jabatannya ialah:
1. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.;
2. Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.;
3. (Dr. Iur) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, S.H., M.H.;
4. Edwin Partogi Pasaribu, S.H.;
5. Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.;
6. Dr. Maneger Nasution, M.A.;
7. Susilaningtias, S.H.

Pengucapan sumpah jabatan tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Acara pengucapan sumpah jabatan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ibu Mufidah Jusuf Kalla untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Menjadi Saksi Pengucapan Sumpah Jabatan LPSK Periode 2018-2023 . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel