Mantan DPO BNNP Maluku divonis 1,5 tahun penjara
pada tanggal
Friday, January 11, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Mantan DPO BNNP Maluku divonis 1,5 tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Mantan DPO BNNP Maluku divonis 1,5 tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, memvonis 1,5 tahun penjara Abdullah Sepa, mantan daftar pencarian orang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.Ketua majelis hakim PN setempat, Felix Ronny Wuisan ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Mantan DPO BNNP Maluku divonis 1,5 tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.