-->

Mantan DPO BNNP Maluku divonis 1,5 tahun penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Mantan DPO BNNP Maluku divonis 1,5 tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, memvonis 1,5 tahun penjara Abdullah Sepa, mantan daftar pencarian orang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.Ketua majelis hakim PN setempat, Felix Ronny Wuisan ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Mantan DPO BNNP Maluku divonis 1,5 tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel