-->

Jualan Sabu, Tukang Parkir di Kawasan GDC Depok Dibekuk Polsek Sawangan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Jualan Sabu, Tukang Parkir di Kawasan GDC Depok Dibekuk Polsek Sawangan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 10 Januari 2019 08:01 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Tukang parkir di kawasan Grand Depok City (GDC) diciduk Satuan Reskrim Polsek Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (9/1/2019) sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku FM (29 tahun) dibekuk lantaran menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut.

Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah anggota polisi menyamar jadi pembeli.

"Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota yang menyamar jadi pembeli. Jadi, dia kita pancing untuk bertransaksi. Pas menyerahkan sabu itu langsung diamankan anggota," kata Kapolsek saat dihubungi di Sawangan, Depok.

Saat ditangkap pihak kepolisian, dari saku FM didapati dua paket sabu dalam plastik bening berisi sabu seberat 0.42 gram dan satu lagi berisi 0.08 gram. Dari keterangan pelaku, keuntungan penjualan sabu paket ukuran kecil Rp50 ribu. Ia mengaku, uang tersebut digunakan untuk tambahan ekonomi keluarga.

"Pelaku menjual paketan sabu seharga Rp200 ribu, keuntungan yang didapat dari setiap menjual sabu Rp50 ribu. Untungnya dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, FM dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku sudah kita intai sejak lama, selain menjadi tukang parkir tersangka juga nyambi jadi tukang parkir. Tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 jo 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek..
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Jualan Sabu, Tukang Parkir di Kawasan GDC Depok Dibekuk Polsek Sawangan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel