-->

Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2019, Personil Polres Banggai dan Sat Pol-PP Lakukan Himbauan kepada Penjual Petasan


Tribratanewspoldasulteng.com – Personil Ops Lilin Polres Banggai dan Sat Pol-PP mengimbau para penjual petasan di kota Luwuk untuk tidak lagi melakukan penjualan petasan, Jumat malam (28/12/2018).
Himbauan itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Banggai Ir. H. Herwin Yatim MM,  Nomor : 400/5146/Bag. Kesra tanggal 26 Desember 2018 tentang himbauan membuka penjualan miras dan melarang penjualan dan penggunaan petasan dan melarang melakukan perayaan malam tahun baru 2019 dengan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Personil Sat Pol-PP lebih dikedepankan dan personil Polres Banggai hanya sebatas membackup saja,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kabag Ops Kompol Djamaluddin Darise SH, MH kepada media usai kegiatan tersebut.
Sebab, kata Kabag Ops, mengingat kegiatan tersebut lebih merupakan penegakan aturan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Kegiatan sambang dan himbauan kepada para penjual kembang api/petasan tersebut di pimpin langsung oleh PLT kasat pol PP Kabupaten Banggai Andi Nurjalal SH MH, didampingi Kabag Ops Kompol Dj. Darise SH MH selaku karendal ops lilin Tinombala 2018 Polres Banggai.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel