-->

Dua pengguna narkoba divonis 1,5 tahun penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dua pengguna narkoba divonis 1,5 tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Ahmad Rahman Lating dan Reza, dua terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon."Menyatakan kedua terdakwa terbukti ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dua pengguna narkoba divonis 1,5 tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel