-->

Dua Orang Pelaku Pencurian Elekronik, Di Amankan Unit Buser Polsek Biromaru


Tribratanewspoldasulteng.com – Anggota Buser Polsek Biromaru Polres Sigi, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial F alias pado (20) dan AP (16) yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Desa Lolu, Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi.
20190114_110300
Anggota Unit Buser Polsek Biromaru mengamankan F alias Pado dan AP berdasarkan LP/08/ I / 2019/Polda sulteng / Res Sigi / sek Bm ,tanggal 10 Januari 2019
Kapolres Sigi AKBP WAWAN SUMANTRI. S.T., S.H., M.H melalui Kapolsek Biromaru AKP HENRY BURHANUDDIN mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota Unit Buser Polsek Biromaru setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku F alias pado berada di rumahnya di Desa lolu kecamatan Biromaru Kab.sigi.
“Berdasarkan informasi tersebut tim Unit Buser Polsek Biromaru Bergerak cepat mendatangi rumah F alias Pado dan berhasil mengamankan lelaki F dirumahnya.
20190114_110323
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kulkas dan 1 (satu) buah printer ” jelas Kapolsek
Dari penangkapan tersangka F Alias Pado kemudian di kembangkan lagi,dari hasil pengembangan, di amankan lekaki AP (16) yang juga warga Desa lolu dan di tangan AP di amankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) lembar BPKB atas nama dinas pertanian sigi, 7 (tujuh) disket dan 1 (satu) buah stapol.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Biromaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun keatas,” tegas Kapolsek.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel