-->

Polres Tangerang Selatan Tangkap 9 Orang Kelompok "Perguruan Katak Beracun" yang Terlibat Tawuran yang Menewaskan 1 Orang di Bintaro Pondok Aren

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polres Tangerang Selatan Tangkap 9 Orang Kelompok "Perguruan Katak Beracun" yang Terlibat Tawuran yang Menewaskan 1 Orang di Bintaro Pondok Aren. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Sebanyak sembilan tersangka pelaku tawuran di Jalan Bintaro Utama III, Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap aparat Kepolisian Tangsel, Selasa (2/12/2018) lalu. Tawuran yang melibatkan dua kelompok warga itu mengakibatkan seorang yang terlibat tawuran itu, Alan Sutadi (24), tewas. Tujuh dari sembilan tersangka masih di bawah umur. Foto diambil Jumat (7/12/2018).
Jumat, 7 Desember 2018 14:38 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Aparat Polres Tangerang Selatan menangkap 9 orang dari kelompok yang menamakan diri "Perguruan Katak Beracun", pelaku tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Kota Tangsel bernama Alan Sutadi (24 tahun), yang terjadi di Jalan Bintaro Utama III, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (2/12/2018) lalu.

Sembilan pelaku ditangkap aparat Polres Tangsel pada Selasa (4/12/2018) dini hari.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tawuran yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Kota Tangerang bernama Alan Sutadi (24 tahun) karena dua kelompok warga saling ejek di media sosial.

Kapolres mengatakan, kedua kelompok ini memiliki akun media sosial. Kelompok yang menewaskan Alan mengatasnamakan diri sebagai 'perguruan katak beracun'. Kelompok lainnya menyebut diri mereka sebagai kelompok Ciledug Kota Tangerang. Adapun Alan (korban) tergabung dalam kelompok Ciledug Kota Tangerang ini.

Menurut Kapolres, di media sosial kedua kelompok itu saling ejek hingga janjian untuk tawuran di Jalan Bintaro Utama Sektor III, Tangerang Selatan, Minggu (2/12/2018) dini hari. "Nah, mereka ada grup di medos, saling ejek dan memanas-manasi di medsos. Baru mereka janjian (tawuran)," ujar Kapolres di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018).

Kapolres mengatakan, rata-rata anggota kedua kelompok itu masih di bawah umur. Ada yang duduk di bangku SMK, bahkan ada yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Para pelaku mengaku baru sekali tawuran. Namun, ditemukan sejumlah senjata tajam yang terlihat sengaja dibuat dan dipesan. Hal itu terlihat dari bentuk celurit yang tidak seperti celurit pada umumnya. "Mungkin ada yang dibuat manual, ya tapi intinya alat yang dipergunakan," ujar Kapolres.

Adapun tujuh tersangka pelaku, yaitu S (13 tahun), WTP (15 tahun), MY (15 tahun), MS (16 tahun, BKA (17 tahun), SN (17 tahun), dan RD (17 tahun), masih di bawah umur. Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni Ahmad Fauzi Batubara (18 tahun) dan Deni Malik (18 tahun).
Terlibat Tawuran yang Menewaskan 1 Orang, Anggota Perguruan Katak Beracun Diringkus Polisi
Dari tangan para tersangka, petugas mendapati delapan buah senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran. "Barang bukti berupa saru bilah klewang, lima bilah celurit, satu bilah arit, dan satu bilah golok," ujar Kapolres.

Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polres Tangerang Selatan Tangkap 9 Orang Kelompok "Perguruan Katak Beracun" yang Terlibat Tawuran yang Menewaskan 1 Orang di Bintaro Pondok Aren . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel