-->

Perantara penjual narkoba divonis lima tahun penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Perantara penjual narkoba divonis lima tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Sam bin Haji alias Acang (41), terdakwa perantara penjualan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu."Menyatakan terdakwa ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Perantara penjual narkoba divonis lima tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel