PAW lamban warga demo kantor DPRD Kota Samarinda
pada tanggal
Tuesday, December 25, 2018
Sejumlah warga saat melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat
Samarinda, Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawal Kebijakan Pemerintah (AMPKP) melakukan Unjuk rasa di kantor DPRD Kota Samarinda, Aksi tersebut Buntut dari ‘ngeyelnya’ 5 anggota DPRD Samarinda tak mau di PAW (Pergantian Antar Waktu) meski telah diberhentikan Gubernur Kaltim.Massa bergerak sekitar pukul 10.00 Wita, dengan membawa spanduk berisi tuntutan mereka. Dikomando oleh Dayat dan Saverinus yang melakukan orasi dari halaman depan gedung para wakil rakyat itu, para demonstran mendesak para pimpinan DPRD Kota Samarinda mempercepat proses PAW kelima anggota DPRD tersebut.
Alasannya, kelima anggota DPRD masing-masing bernama Adhi Agustiawarman F, Mashari Rais, Alphad Syarif, Syaiful dan Akhmed Reza S sudah resmi diberhentikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Pemberhentian itu sudah sah berdasarkan peraturan tentang PAW, termasuk juga dilengkapi adanya surat pengunduran diri dari kelima politisi yang telah pindah partai.
“Ini contoh buruk berdemokrasi. Bukan tidak mungkin kelima politisi ini berbuat yang sama, tidak sportif, jika nanti terpilih lagi sebagai anggota DPRD ” tegas Dayat dalam orasinya.
Para demonstran yang umumnya mahasiswa melihat tertunda-tundanya proses PAW membuat roda organisasi parlemen jadi tidak berjalan normal. “Parlemen harus sehat kembali. Salah satunya ya ganti sekarang juga politisi yang sudah diberhentikan,” ujarnya.
Sayangnya saat aksi demonstrasi dilaksanakan tidak ada satupun unsur pimpinan DPRD yang berada di kantor tersebut.
Perwakilan Aliansi diterima oleh ketua Fraksi Haji Joha dari Partai NasDem dan Abdul Kadir dari Partai Golkar. Keduanya berjanji untuk membicarakan tuntutan para pendemo kepada pimpinan DPRD yang tersisa, yakni Siswadi dari PDI Perjuangan, Sukamto dari Partai Demokrat dan H Helmi dari Partai Gerindra.
Usai menyampaikan orasi dan tuntutan di dalam ruangan, sekitar pukul 11.30 Wita sudah membubarkan diri. Namun selang beberapa lama ada demo tandingan ke kantor yang sama dengan tuntutan yang berlawanan dengan pendemo pertama.
Para pendemo tandingan ini meminta agar proses PAW tidak dilakukan dengan alasan ada gugatan yang dilakukan oleh Alphad Syarif cs ke PTUN Samarinda. (Lap, 20/12/18).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PAW lamban warga demo kantor DPRD Kota Samarinda . Silahkan membaca berita lainnya.