-->

Pasangan suami-isteri divonis 10 tahun penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pasangan suami-isteri divonis 10 tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Sarini Floryanti Angelina dan Ardy Azis (27), sepasang suami isteri divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pasangan suami-isteri divonis 10 tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel