Pasangan suami-isteri divonis 10 tahun penjara
pada tanggal
Thursday, December 6, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Pasangan suami-isteri divonis 10 tahun penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pasangan suami-isteri divonis 10 tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Sarini Floryanti Angelina dan Ardy Azis (27), sepasang suami isteri divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi ...
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pasangan suami-isteri divonis 10 tahun penjara . Silahkan membaca berita lainnya.