-->

Imam Nahrawi Nilai Pakta Integritas Anti Korupsi Kemenpora Bukan Formalitas

Imam Nahrawi Nilai Pakta Integritas Anti Korupsi Kemenpora Bukan FormalitasJAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi masih merasa heran pasca tertangkapnya Deputi 4 dan sejumlah staf Kementerian tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Selasa lalu (18/12). Saat ditemui usai kegiatan di Solo, Kamis (20/12), Imam Nahrawi mengungkapkan akhir pekan lalu kementeriannya baru saja menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi. Imam mengatakan Kementeriannya akan membantu KPK menangani kasus tersebut.

“Saya baru tahu ada program untuk KONI seperti itu. Saya baru tahu. Kita ada Rapim kemarin. Saat itu kita sudah (mendapat)pembekalan internal, semua tandatangan di atas materai. Acara hari Selasa, pagi semua tanda tangan (pakta integritas) eh malamnya malah ada peristiwa KPK itu. Yang pasti, kita di Kemenpora akan kooperatif, membantu KPK,” jelas Imam Nahrawi.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)pejabat Kemenpora beserta sejumlah staf dan pejabat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI terkait dana hibah. Barang bukti awal OTT KPK tersebut berupa uang tunai 400 juta rupiah. Tak hanya itu, KPK melakukan penggeledahan termasuk di ruang kerja Menpora, Kamis malam (20/12).

OTT KPK yang menjerat pejabat Kemenpora menambah daftar panjang yang orang-orang yang terjerat kasus korupsi pasca penandatanganan Pakta Integritas anti korupsi. Bupati Cianjur, Irvan Rivano, yang ditangkap pekan lalu karena korupsisebelumnya juga menandatangani Pakta Integritas anti korupsi. Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Jawa tengah, Lasito, juga melakukan hal serupa dan kini menjadi tersangka kasus suap yang ditangani KPK.

Begitupun Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mantan ketua DPR, Setya Novanto, Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel, Abdul Latif, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, Bupati Pakpak Bharat Sumut, Remigo Yolando danBupati Klaten Jawa Tengah Sri Hartini..

Sementara itu, salah satu anggota Dewan Penasehat KPK, Budi Santoso, saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di Solo, akhir pekan lalu, mengungkapkan berbagai modus dilakukan pelaku korupsi. Menurut Budi, penyuapan menempati jumlah terbanyak dari kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Modusnya bisa jual beli pengaruh jabatan, peningkatan kekayaan yang tidak logis lah. Kemudian perizinan, pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan, dan sebagainya. Dari semua modus itu, yang paling tinggi atau terbanyak itu ya penyuapan, suap menyuap, diikuti perizinan yang berkaitan denganfeeproyek. Itu semua saling kait mengait, indikasi suap menyuapnya ini yang paling dominan,” jelas Budi Santoso.

Sepanjang tahun 2018, KPK menggelar 28 OTT dan menangkap 108 tersangka, di mana21 diantara mereka menjabat sebagai kepala daerah danmantan kepala daerah.Sepanjang tahun 2017, KPK menggelar 19 OTT.

Kementerian-kementerian terjerat kasus yang ditangani KPK antara lain Kemenpora, Kemenkeu, Kemen PUPR, Kemensos, dan Kemkumham. KPK mengklaim mampu menyelamatkan uang negara senilai 500 miliar rupiah sepanjang tahuan 2018. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel