-->

Hari Ini dan Selasa Esok, Ganjil-Genap Tak Diberlakukan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Hari Ini dan Selasa Esok, Ganjil-Genap Tak Diberlakukan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Gambar terkait
Senin, 24 Desember 2018 09:33 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Senin (24/12/2018) dan Selasa (25/12/2018) berkaitan dengan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018.

"Untuk ganjil-genap hari ini, Senin, 24 Desember 2018 tidak diberlakukan," tulis akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, Senin pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.

"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Sigit.

Cuti bersama pada Senin ini diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Adapun sistem ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2018 dan seterusnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Hari Ini dan Selasa Esok, Ganjil-Genap Tak Diberlakukan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel