-->

Gelapkan Barang Inventaris Kantor, Supervisor Perusahaan Property Apartemen di Cikarang Diringkus Polsek Cikarang Selatan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Gelapkan Barang Inventaris Kantor, Supervisor Perusahaan Property Apartemen di Cikarang Diringkus Polsek Cikarang Selatan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Gambar terkait

Rabu, 5 Desember 2018 08:25 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polsek Cikarang Selatan meringkus seorang supervisor dari perusahaan pengembang properti Apartemen Green Palace Residence, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang, Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka AN (33 tahun) diamankan lantaran menggelapkan barang inventaris kantor berupa dua unit gawai Samsung Galaxy Tablet A6 dengan total Rp5 jutaan.

"Tersangka kami amankan lantaran menggelapkan barang milik perusahaan yang membuat resah pegawai pengembang properti," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Selasa (4/12/2018). 

Menurut Iptu Jefri, kasus penggelapan ini terjadi pada Selasa 27 November 2018 lalu. Saat itu, karyawan marketing Nuri Humairoh (29 tahun) mendadak panik karena dua unit tablet pintar milik perusahannya raib. 

"Dua tablet itu biasa disimpan saksi di lemari kerjanya. Saat dipakai untuk memasarkan apartemen kepada kliennya, dia terkejut alat komunikasi itu telah raib," jelas Iptu Jefri.

Nuri kemudian melaporkan hal ini kepada pimpinannya bernama Nila Ismoyowati (58 tahun). Nila lalu menghubungi tersangka guna mencari tahu keberadaan alat komunikasi kantor. "Saksi kemudian mengecek rekaman pengawas (CCTV). Di dalam rekaman itu, terlihat tersangka AN mengambil tablet dan melarikan diri," ungkapnya.

Kepada polisi, kata Iptu Jefri, tersangka mengaku nekat mencuri barang perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang. Karena itu, satu ponsel yang dia ambil dijual kepada rekannya seharga Rp1 jutaan.

Selain mengamankan tablet dan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu rekaman kamera CCTV saat AN mengambil barang perusahaan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gelapkan Barang Inventaris Kantor, Supervisor Perusahaan Property Apartemen di Cikarang Diringkus Polsek Cikarang Selatan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel